Abstract:
Menyangkut kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan media cetak maupun
dengan media elektronik seperti radio, televisi maupun internet. Pers sebagai media
informasi sering disebut juga sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif
dan yudikatif. Hal ini dikarenakan pers memiliki posisi yang sangat strategis dalam
informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial yang
berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu
negara. Penelitian adalah usaha atau pekerjaan untuk mencari kembali yang dilakukan
dengan suatu metode tertentu dengan cara hati-hati, sistematis serta sempurna terhadap
permasalahan, sehingga dapat digunakan untuk menyelesaikan atau menjawab
permasalahan itu. Prinsip-prinsip kode etik wartawan yang berindekasi adanya delik
pencemaran nama baik yang dilakukan pers berpendapat, berekspresi, dan memperoleh
informasi adalah hak asasi manusia. Salah satu sarananya adalah melalui pers (media
massa cetak). Batas-batas suatu pemberitaaan dalam media massa cetak dapat
dikategorikan sebagai delik pencemaran nama baik ditinjau dari perspektif yuridis delik
pencemaran nama baik melalui penderitaan media massa cetak perlu dilakukan secara
selektif, agar tidak bertentangan dengan kebebasan pers. Oleh karena itu, perlu adanya
suatu kriteria pembatasan dalam suatu pemerintahan media massa cetak. Kriteria yang
paling tepat untuk pembatasan suatu pemberitaan Media massa cetak agar dapat
dikategorikan sebagai delik pencemaran nama baik adalah dengan sudut pandang
normatif. Pertanggungjawaban pidana Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers
diatur dalam beberapa hokum perundang-undangan seperti KUHP, Undangundangan
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).