Abstract:
Perlindungan hukum terhadap PT Pegadaian selaku korban dalam adanya suatu tindak pidana
perlu diberikan perhatian oleh para penegak hukum mengingat korban yang menderita kerugian bukan
hanya setiap manusia atau orang (naturlijke person) melainkan juga korporasi atau badan hukum (recht
person) baik milik pemerintah maupun swasta. Dalam hal ini pelaku yang berupa nasabah aktif membawa
objek Objek Gadai yang berupa hasil dari pencurian untuk digadaikan di PT Pegadaian, dan Dalam proses
penerimaan barang jaminan dan pemberian kredit gadai, melakukan mitigasi risiko penyaluran pinjaman
berdasarkan hukum gadai, PT Pegadaian berpedoman dengan Standard Operating Procedure (SOP), yaitu
Peraturan Direksi PT Pegadaian nomor 14 tahun 2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Standard Operating
Procedure Produk Pegadaian Kredit Cepat Dan Aman (KCA).
Putusan Nomor 689/Pid.B/2022/Pn MdnPengadilan Negeri Medan Yang Mengadili Perkara
Pidana Dengan Acara Pemeriksaan Biasa Dalam Tingkat Pertama Menjatuhkan Putusan: Menyatakan
terdakwa CF. Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“pencurian dalamkeadaan pemberatan”;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 2 tahun dan 6 (bulan) bulan; CF. Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan pemberatan”Barang milik Saksi D. Boru
Simbolon yang hilang berupa 1 (satu) buah gelang emas beratnya 10 (sepuluh) gram jenis emas London
murni, 1 (satu) buah cincin belah rotan seberat 5 gr (lima gram) jenis emas London murni, 1 (satu) buah
cincin emas 22 belah rotan seberat 2 gr (dua gram), 1 (satu) buah kalung dan cincin emas seberat 5
gram dan seluruhnya. Berdasarkan Uraian Latar Belakang Di Atas Penulis Mengetengahkan Judul
Penelitian “ Perlindungan Hukum Terhadap PT Pegadaian Selaku Korban Atas Objek Gadai Yang
Dijaminkan Merupakan Hasil Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor
689/Pid.B/2022/PN.Mdn)”
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif,
yakni hukum dipandang sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada suatu waktu tertentu. Putusan
hakim menjadi pertimbangan pengkritisan dijadikan sasaran penelitian yang bersifat case study atau case
approach. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Pengaturan mengenai perlindungan hukum
terhadap PT Pegadaian dalamhal barang Objek Gadai bukan milik debitur yang diperolehsecara melawan
hukum sesuaidengan ketentuan pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya serta bukti Surat Bukti Gadai poin dua
yang menyatakan bahwa barang jaminan yang diserahkan adalahmilik nasabah atau kepemilikan sesuai
pasal 1977 KUHPerdata dan jaminan barang tersebut bukan hasil kejahatan, sengketa ataupun sita
jaminan. Akibat hukum terhadap perjanjian gadai yang dilakukan oleh PT.. Pegadaian (persero) dengan
pemberi gadai yang barang jaminan berasal dari hasil kejahatan kedudukan hukum terhadap barang
jaminan yang berasal dari hasil kejahatan berdasarkan Putusan Hakim Nomor Putusan Nomor
689/Pid.B/2022/Pn MdnPengadilan Negeri Medan bahwa barang jaminan yang digadaikan oleh pemberi
gadai, dikembalikan kepada pemilik barang yang sebenarnya.