Abstract:
Suatu tindakan kekerasan atau suatu tindak pidana sering kali dijumpai pada
lingkungan masyarakat kita sendiri. Sebagai Negara hukum Indonesia memiliki
suatu kebijakan hukum dan seluruh komponennya seperti terdapat dalam sistem
peradilan pidana, serta lembaga pemasyarakatan yang ikut bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas untuk mengembalikan terjadinya suatu tindakan
kejahatan. Kasus kejahatan tentang kekerasan seksual merupakan kasus yang
semakin darurat dan terus meningkat, istilah darurat kejahatan seksual merupakan
istilah fenomena untuk menanggapi fenomena kejahajatan seksual yang menimpa
anak-anak. Perlindungan anak sebagai korban kekeran seksusal dapat di lihat pada
UU perlindungan anak, namuBentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi
korban kekerasan seksual jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan anak. Analisis Undang-undang
perlindungan saksi dan korban terhadap anak menjadi korban kekerasan seksual,
Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dalam
menjamin hak asasi setiap anak, baik anak sebagai saksi maupun korban. Metode
penelitian yang digunakan dalam penilitian ini metode penelitian normative yang
menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan secara
sistematis data mengenai masalah yang akan dibahas. Data yang terkumpul
kemudian dianalisis secara sistematis dan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dari keseluruhan hasil penelitian.