Abstract:
Korupsi di Indonesia seperti sudah menjadi tradisi atau budaya, perbuatan
korupsi tidak lagi hanya dilakukan oleh para pejabat eksekutif, yudikatif, legeslatif
tetapi sudah sampai ke tingkat terendah yaitu kepala desa. Setiap tahun kasus
kepala desa yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi belanja desa di
Provinsi Sumetera Utara yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan
semakin meningkat dengan hukuman yang diterima berbeda-beda. Penelitian ini akan
dituangkan dalam bentuk Tesis dengan judul “Penegakan Hukum Tindak Pidana
Korupsi Terkait Penggunaan Belanja Desa Yang Tidak Sesuai Peruntukan (Studi
Pada PengadilanNegeri Medan)”
Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan
yaitu Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi belanja
desa di Pengadilan Negeri Medan, Bagaimana Pertimbangan hukum hakim dalam
menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada pelaku tindak pidana korupsi dan
Bagaimana mekanisme terjadinya disparitas dalam putusan hakim dalam
penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Penelitan yang digunakan adalah metode
penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaida-kaidah hukum serta menganalisis
permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui pendekatan terhadap asas-asas
hukum dan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-undang
Dasar 1945, UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2001, serta UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa.
Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi belanja desa di
Pengadilan Negeri Medan masih berbeda-beda dan cenderung ada
ketidaksesuian pandangan antara sesama Hakim itu sendiri dalam menerapkan
pasal dan hukuman yang dijatuhkan. Hal ini disebabkan kewenangan yang
diberikan kepada hakim dalam memutuskan suatu perkara sangat luas, sehingga
seringkali terjadi disparitas pidana yang mencolok, berakibat penegakan
hukumnya belum memenuhi tercapainya rasa keadilan. Untuk mengurangi
terjadinya disparitas dalam penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31
tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001, hakim dapat mempedomani SEMA
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan
putusan hakim terdahulu yang telah dijadikan sebagai Yurisprudensi.