Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERATAN ANCAMAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author MICHAEL HUTAGALUNG, ANDREAS
dc.date.accessioned 2024-07-25T04:31:43Z
dc.date.available 2024-07-25T04:31:43Z
dc.date.issued 2024-02-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24878
dc.description.abstract Perdagangan orang (human trafikking) merupakan kejahatan yang sangat jahat dan merupakan salah satu kejahatan yang sangat sulit diberantas dan mengalami pertumbuhan paling cepat di dunia. Ditambah lagi perdagangan orang yang tepatnya terjadi kepada anak dan perempuan. Wujudnya yang ilegal dan terselubung dan berupa perdagangan orang melalui bujukan, ancaman, penipuan, dan rayuan untuk direkrut dan dibawa ke daerah lain bahkan ke luar negeri untuk diperjual belikan dan diperkerjakan diluar kemauannya seperti pekerja seks, pekerja paksa, atau lainnya. Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu Pertama,bagaimana ketentuan tentang pemberatan ancaman pidana dalam hukum positif di Indonesia, Kedua, bagaimana bentuk unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan anak, Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan anak. Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaida-kaidah hukum serta menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang undangan dengan mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Faktor yang menjadi penyebab banyaknya terjadi perdagangan orang atau anak terutama perempuan yang mana dianggap sesuatu paling rentan untuk menjadi korban atas tindakan dari pelaku tindak pidana perdagangan orang. adapun yang menjadi faktor pentingnya kemiskinan, lapangan kerja, dan pendidikan dan pergaulan bebas. Di tambah lagi faktor penegakan hukum yang masih belum maksimal dan tidak memperdulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal serta pemerintah tidak menjamin upaya dalam perlindungan terhadap korban dari perdagangan orang atau anak seperti jaminan medis, jaminan sosial, dan keselamatan mental atau psikis. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pelaku Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana Perdagangan Anak en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERATAN ANCAMAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account