dc.description.abstract |
Perdagangan orang (human trafikking) merupakan kejahatan yang sangat jahat dan
merupakan salah satu kejahatan yang sangat sulit diberantas dan mengalami pertumbuhan
paling cepat di dunia. Ditambah lagi perdagangan orang yang tepatnya terjadi kepada
anak dan perempuan. Wujudnya yang ilegal dan terselubung dan berupa perdagangan
orang melalui bujukan, ancaman, penipuan, dan rayuan untuk direkrut dan dibawa ke
daerah lain bahkan ke luar negeri untuk diperjual belikan dan diperkerjakan diluar
kemauannya seperti pekerja seks, pekerja paksa, atau lainnya.
Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu
Pertama,bagaimana ketentuan tentang pemberatan ancaman pidana dalam hukum positif di
Indonesia, Kedua, bagaimana bentuk unsur-unsur dari tindak pidana perdagangan anak,
Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak
pidana perdagangan anak. Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif yaitu mengkaji kaida-kaidah hukum serta menganalisis permasalahan, mempelajari
dan menelaah melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang undangan dengan mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
Faktor yang menjadi penyebab banyaknya terjadi perdagangan orang atau anak
terutama perempuan yang mana dianggap sesuatu paling rentan untuk menjadi korban
atas tindakan dari pelaku tindak pidana perdagangan orang. adapun yang menjadi faktor
pentingnya kemiskinan, lapangan kerja, dan pendidikan dan pergaulan bebas. Di tambah
lagi faktor penegakan hukum yang masih belum maksimal dan tidak memperdulikan
kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal serta pemerintah tidak menjamin upaya dalam
perlindungan terhadap korban dari perdagangan orang atau anak seperti jaminan medis,
jaminan sosial, dan keselamatan mental atau psikis. |
en_US |