Research Repository

PENEGAKAN HUKUM PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG BADAN USAHA DALAM KEKUASAAN WAKIL DIREKTUR PERSEKUTUAN KOMANDITER (Studi Polda Sumut)

Show simple item record

dc.contributor.author RAMBE, ANJASMARA
dc.date.accessioned 2024-07-25T03:51:49Z
dc.date.available 2024-07-25T03:51:49Z
dc.date.issued 2024-03-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24877
dc.description.abstract Objek tindak pidana penggelapan dalam ruang lingkup bisnis pada umumnya adalah uang milik perusahaan baik PT maupun CV. Selain tindak pidana penggelapan, pada umumnya dalam ruang lingkup bisnis dalam kegiatan perusahaan baik PT maupun CV rentan juga terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang berbunyi ‘’Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun’’. Salah satu kasus yang terjadi pada salah satu perusahaan yang bergerak pada pengerjaan proyek pembersihan dan pendalaman parit yang bernama CV. Sumatera Timur Baharu. Dimana CV. Sumatera Timur Baharu melaksanakan pengerjaan proyek pendalaman parit Bad Aplikasi yang berlokasi di Sei Baleh Estate Kota Kisaran tepatnya berada di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Namun uang dari hasil pengerjaan tersebut berada dalam penguasaan rekening wakil Direktur. Dimana dalam kasus tersebut yang menjadi terlapor adalah Wakil Direkturnya itu sendiri. Mekanisme dalam penegakan hukum dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Wakil Direktur dalam perseroan komanditer dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan yaitu melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Adapun kendala atau terhadap proses penyidikan dalam tindak pidana penggelapan uang badan usaha yang dilakukan oleh Wakil Direktur CV pada yaitu disebabkan Faktor Persekutuan Komanditer (CV) bukan badan hukum yang sama dengan Perseroan Terbatas (PT). Sulitnya menfaktakan jumlah kerugian yang dimiliki oleh Persekutuan Komanditer (CV), Susahnya berkodinasi dengan pihak bank, Sulit menentukan peristiwa pidana dalam struktur Badan Usaha, Seringnya perbedaan pendapat antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terkait apakah sudah memenuhi unsur atau belum, tidak terbukanya Pelapor dalam memberikan keterangan pada saat pemeriksaan, susahnya pihak lain memberikan dokumen autentik yang asli untuk penelitian dokumen. sulit menentukan mens rea terhadap terlapor / tersangka dan adanya keterkaitan dengan hubungan keperdataan. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.subject Perseroan Komanditer en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG BADAN USAHA DALAM KEKUASAAN WAKIL DIREKTUR PERSEKUTUAN KOMANDITER (Studi Polda Sumut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account