dc.description.abstract |
Objek tindak pidana penggelapan dalam ruang lingkup bisnis pada umumnya
adalah uang milik perusahaan baik PT maupun CV. Selain tindak pidana
penggelapan, pada umumnya dalam ruang lingkup bisnis dalam kegiatan
perusahaan baik PT maupun CV rentan juga terjadinya tindak pidana penggelapan
dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang – Undang
Hukum Pidana yang berbunyi ‘’Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang
penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena
pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun’’. Salah satu kasus yang terjadi pada salah satu perusahaan
yang bergerak pada pengerjaan proyek pembersihan dan pendalaman parit yang
bernama CV. Sumatera Timur Baharu. Dimana CV. Sumatera Timur Baharu
melaksanakan pengerjaan proyek pendalaman parit Bad Aplikasi yang berlokasi di
Sei Baleh Estate Kota Kisaran tepatnya berada di PT. Bakrie Sumatera Plantations
Tbk. Namun uang dari hasil pengerjaan tersebut berada dalam penguasaan rekening
wakil Direktur. Dimana dalam kasus tersebut yang menjadi terlapor adalah Wakil
Direkturnya itu sendiri. Mekanisme dalam penegakan hukum dalam proses
penyidikan terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Wakil
Direktur dalam perseroan komanditer dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan yaitu melalui proses
penyelidikan dan penyidikan. Adapun kendala atau terhadap proses penyidikan
dalam tindak pidana penggelapan uang badan usaha yang dilakukan oleh Wakil
Direktur CV pada yaitu disebabkan Faktor Persekutuan Komanditer (CV) bukan
badan hukum yang sama dengan Perseroan Terbatas (PT). Sulitnya menfaktakan
jumlah kerugian yang dimiliki oleh Persekutuan Komanditer (CV), Susahnya
berkodinasi dengan pihak bank, Sulit menentukan peristiwa pidana dalam struktur
Badan Usaha, Seringnya perbedaan pendapat antara Penyidik dan Jaksa Penuntut
Umum terkait apakah sudah memenuhi unsur atau belum, tidak terbukanya Pelapor
dalam memberikan keterangan pada saat pemeriksaan, susahnya pihak lain
memberikan dokumen autentik yang asli untuk penelitian dokumen. sulit
menentukan mens rea terhadap terlapor / tersangka dan adanya keterkaitan dengan
hubungan keperdataan. |
en_US |