dc.description.abstract |
Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual dianggap sudah
sangat ketinggalan jaman. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini
menggunakan kamera yang aktif selama 24 jam untuk memantau dan menangkap
gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di jalanan. Hasil
dari tangkapan layar kamera ETLE dijadikan bukti elektronik sebagai pemula untuk
dilakukan penindakan tilang. Hadir dan berlakunya sistem tilang ETLE untuk
penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik, bukan berarti penindakan
pelanggaran lalu lintas secara tilang manual dihilangkan atau dihapus. Sistem tilang
ETLE dan tilang manual terdapat perbedaan pada cara penindakannya saja. Tilang
sistem ETLE dan tilang manual tidak bisa berdiri sendiri, harus saling melengkapi
satu sama lain. Ada beberapa jenis pelanggaran tidak bisa di lakukan penindakan
dengan sistem tilang ETLE, maka dilakukan penindakan dengan tilang manual
dengan adanya petugas dilapangan. Kemudian ada beberapa jenis pelanggaran tidak
bisa dicover dengan tilang manual karena membutuhkan bukti elektronik yang kuat
sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui serta menganalisis bagaimana efektivitas penindakan pelanggaran lalu
lintas melalui sistem ETLE diwilayah hukum Polda Aceh dengan mengetahui
mekanisme, hambatan dan upaya dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui
sistem ETLE tersebut. Pada penelitian ini menggunakan metotologi penelitian
kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran hukum melalui sistem
ETLE di Aceh masih belum efektif, hal tersebut dapat dilihat dari kurangnya jumlah
perangkat ETLE yang terpasang di Provinsi Aceh. Kurangnya spesifikasi yaitu
kualitas dari perangkat ETLE yang sudah terpasang. Sering terjadinya sistem yang
eror ketika verifikasi dan validasi data kendaraan bermotor menggunakan
Electronic Registration and Identification (ERI). Kendaraan pelanggar sudah
berpindah kepemilikan dan belum dibalik nama. Kendaraan pelanggar
menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu. Pelanggar tidak
mengkonfirmasi kepada petugas. Berdasarkan hal tersebut diharapakan Ditlantas
Polda Aceh untuk memperluas sosialisasi tentang sistem ETLE, menambah titik
kamera ETLE di jalan, menertibkan kendaran-kendaran yang illegal guna
terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. |
en_US |