Abstract:
Kejahatan Penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan
aturan dari pemerintah suatu tindakan yang melanggar hukum, dan dalam bentuk
faktanya kejadian penambagan ilegal tersebut banyak dilakukan di daerah-daerah, seperti
daerah wilayah hukum Mandailing Natal. Sebagai bentuk upaya dalam penegakan hukum
oleh pihak kepolisian akan banyaknya penambang ilegal yang terjadi diwilayah mandailing
natal yang akan bisa berdampak terhadap alam, seperti sungai, pergunungan serta bisa
mengakibatkan tanah lonsor dan keruhnya air sungai. Maka dari itu pihak kepolisian berupaya
menertibkan serta menangkap para pelaku penambang ilegal yang ada wilayah hukum Polres
Mandailing Natal.
Berdasarkan latar belakang diatas terdapat indentifikasi permasalahan yaitu
Pertama, Bagaimana Ketentuan Hukum Terhadap Penambang Ilegal Dalam Hukum Positif
Indonesia, Kedua, Bagaimana Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Pelaku tindak Pidana
Penambang Ilegal di Wilayah Polres Mandailing Natal, Ketiga, Bagaimana Upaya Polres
Dalam Meminimalisir Pertambangan Ilegal Di Wilayah Mandailing Natal. Penelitan yang
digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji kaida-kaidah hukum serta
menganalisis permasalahan, mempelajari dan menelaah melalui pendekatan terhadap
asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Undang undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan
mineral dan batubara, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penambangan emas Ilegal dianggap sebagai faktor penyebab dari dampak
rusaknya sumber daya alam yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem
yang ada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Adapun salah satu faktor pendorong
marak penambangan ilegal adalah faktor susah lapangan kerja, kemiskinan dan
kurangnya sosialisasi serta ketidakpahaman dan pengetahuan tentang hukum. Ditambah
lagi dari tindakan penambangan ilegal tersebut mengakibatkan kematian atas kelalaian
dari penambangan ilegal tersebut. Oleh sebab itu pihak kepolisian harus dituntut sesuai
kewenangannya sebagai penegak hukum harus menertibkan, mencegah serta menangkap,
penggeledahan, penahanan, penyitaan terhadap para pelaku penambang ilegal yang ada
wilayah hukum Polres Mandailing Natal, karena sudah berdampak luas serta mengakibat
kematian atas tindakan dari penambangan ilegal tersebut.