Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP WEWENANG OMBUDSMAN DALAM MENGAWASI TRANSPARANSI PUBLIK PEMERINTAHAN

Show simple item record

dc.contributor.author FITRI ARYANTO, IRFAN
dc.date.accessioned 2024-07-24T03:46:14Z
dc.date.available 2024-07-24T03:46:14Z
dc.date.issued 2024-06-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24873
dc.description.abstract Pengawasan terhadap perbuatan maladministrasi adalah bentuk dari implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diperlukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum penyelenggara negara yang melakukan tindakan maladminstrasi agar tercipta transparansi pemerintahan. Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan kepada pelayanan administrasi publik pemerintahan. Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia merupakan Lembaga negara yang bersifat mandiri (Independent) artinya tidak berada di bawah kendali presiden dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganaisis bentuk pelanggaran administrasi pemerintahan yang menjadi kompetensi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia menurut undang-undang, mengetahui dan menganalisis wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi transparansi publik pemerintahan dan menganalisis bentuk sanksi bagi oknum pemerintahan yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi publik pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan sumber data sekunder. Analisis hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan teori-teori hukum sebagai pisau analisis. Hasil penelitian yang pertama, bahwa bentuk pelanggaran administrasi pemerintahan yang menjadi kompetensi pengawasan Ombudsman adalah pelanggaran administrasi ringan, pelanggaran administrasi sedang dan pelanggaran administrasi berat. Kedua, bahwa Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal transparansi publik pemerintahan dengan melaksanan tugas dan wewenang berupa Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, Membangun jaringan kerja, Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang. Ketiga, bahwa bentuk sanksi bagi oknum pemerintahan yang melakukan tindakan pelanggaran administrasi publik pemerintahan dapat dibagi menjadi sanksi teguran tertulis, sanksi penurunan gaji, sanksi penurunan jabatan, Sanksi Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh pemerintah, Sanksi pencabutan izin, Sanksi pidana, sanksi denda, sanksi. en_US
dc.subject Transparansi Pemerintahan en_US
dc.subject Pelayanan Publik en_US
dc.subject Wewenang en_US
dc.subject Mengawasi en_US
dc.subject Ombudsman Republik Indonesia en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP WEWENANG OMBUDSMAN DALAM MENGAWASI TRANSPARANSI PUBLIK PEMERINTAHAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account