dc.description.abstract |
Pencurian secara umum memiliki makna yaitu mengambil barang milik orang lain dengan
maksud untuk memiliki atau menguasai tanpa izin dari yang mempunyai barang tersebut.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis dilatarbelakangi dengan tingginya kasus tindak
pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Subulussalam. Kasus
pencurian dengan kekerasan selama tiga tahun dari tahun 2020 hingga 2022 mengalami
fluktuasi. Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan belum mampu mengoptimalkan
kejahatan tersebut. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian untuk mengetahui optimalisasi
penegakan hukum dan metode-metode yang digunakan oleh penyidik sebagai bentuk
pelaksanaan penegakan hukum paada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis empiris yang sifatnya deskriptif analitis lalu
menggunakan kajian secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapat bahwa pelaksanaan
penegakan hukum terhadap tindak pidana curas oleh Polres Subulussalam masih belum
optimal. Hal ini dapat dilihat dari upaya-upaya penegakan hukum dan hambatan yang
didapat selama penegakam hukum menyebabkan kegiatan penegakan hukum tindak
pidana pencurian dengan kekerasan tidak maksimal. Merujuk pada hasil penelitian
tersebut, penulis menyarankan agar pimpinan dapat mengevaluasi kembali penegakan
hukum yang telah dilakukan, memberikan peluang penyidik atau penyidik pembantu
untuk mengikuti pelatihan pengembangan Fungsi Teknis Reskrim serta mengadakan
pelatihan rutin, juga membentuk suatu wadah untuk menampung aspirasi dan keluhan
masyarakat. |
en_US |