Abstract:
Lelang Online adalah cara penjualan barang yang terbuka untuk umum
dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang yang dilakukan secara online. Penjualan di muka umum yaitu
dengan cara mengundang orang-orang atau sebelumnya sudah diberitahu tentang
adanya pelelangan yang diadakan melalui online kemudian diberi kesempatan
kepada orang-orang tersebut untuk berlelang atau membeli untuk menawar harga,
menyetujui harga serta mendaftarkan harga. Adapun rumusan masalah dalam
skripsi ini yaitu: Bagaimana keabsahan perlelangan secara online sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku; Bagaimana perbandingan pelaksanaan lelang secara
online dan tidak online (secara langsung) pada KPKNL Kota Medan;
Perlindungan hukum bagi hak pembeli lelang secara online yang beritikad baik
namun tidak dapat memperoleh barang hasil lelang pada KPKNL Kota Medan.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan berupa pendekatan kasus, data diperoleh dari data Hukum Islam, data
primer dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa perlelangan online diatur secara sah
sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.06/2020 yang memungkinkan penawaran lelang melalui surat
elektronik, pos, atau internet tanpa kehadiran fisik peserta. Perbandingan antara
lelang online dan langsung menunjukkan bahwa lelang online menawarkan
keamanan digital, keterbukaan, akses luas, dan efisiensi proses, sementara lelang
langsung mempertahankan proses tradisional dengan risiko keamanan fisik yang
lebih tinggi dan keterbatasan akses. Perlindungan hukum bagi pembeli lelang
online yang beritikad baik namun tidak mendapat barang hasil lelang di KPKNL
Kota Medan melibatkan kemungkinan menuntut pemenuhan kesepakatan, dengan
bantuan lembaga perlindungan konsumen atau melalui jalur pengadilan sesuai
aturan yang berlaku. Penting bagi pembeli untuk memahami aturan yang berlaku
di tempat tersebut guna mendapatkan bantuan yang sesuai.