Abstract:
Mafia tanah merupakan praktek persekutuan jahat yang tumbuh subur
karena rendahnya pengawasan public dan minimnya penegakan hukum. Modus
mafia tanah diantaranya melakukan konspirasi instansi yang menerbitkan surat
bukti hak, merekayasa perkara, dan berpura-pura melakukan transaksi jual beli.
Konstitusi Negara Republik Indonesia diawal pembentuk dasar negara telah diatur
mengenai tanah, hal tersebut dapat dilihat didalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 yang telah mengamatkan kepada negara bahwa segala sesuatu yang berkaitan
dengan tanah sebagai bagian dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya yang ada di Indonesia harus dan wajib untuk di kelola dan
dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
penelitian yang dipakai adalah jenis penelitian hukum empiris atau disebut
dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa
yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat Dalam penelitian ini
pendekatan yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian menunjukkan Dalam menangani kasus mafia tanah,
Badan Pertanahan Nasional secara tegas membentuk Petunjuk Teknis
Pencegahan Pemberantasan Mafia Tanah Nomor: 01/JUKNIS/D.VII/2018
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Dalam poin pelaksanaan
berdasarkan petunjuk teknis tersebut, pencegahan mafia tanah dilakukan dengan
pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, baik
tingkat Kementerian, tingkat Kantor Wilayah maupun tingkat Kantor Pertanahan
dan sosialisasi.