Abstract:
Kontrak merupakan ikatan yang terjadi diantara para pihak untuk
melaksanakan perjanjian yang dibuat diantara mereka. Memenuhi hak dan
kewajibannya yang merupakan prestasi dari persetujuan dan kesepakatan bersama.
Kontrak perjanjian dibuat oleh para pihak dengan menuliskan data diri dan klausul
perjanjian yang selanjutnya ditanda tangani sebagai komitmen bersama. Namun tetap
mengacu pada ketentuan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan
dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang
digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library
research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan judul dan rumusan masalah. Penelitian ini juga melakukan pendekatan dengan
menggnakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach)
yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
judul dan rumusan masalah yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan yang didapati dalam penelitian ini adalah
bahwa pada saat kontrak perjanjian masih berlangsung terdapat salah satu pihak
dalam isi perjanjian kontrak meninggal dunia. Dimana hal ini akan berakibat pada
kontrak perjanjian yang masih berlangsung dijalankan. Peristiwa adanya salah satu
pihak meninggal dunia dari isi perjanjian kontrak dapat dikategorikan sebagai force
majeur dimana kedatangan ajal sendiri tidak diketahui dan tidak diatur oleh siapapun
sebelumnya. Akibat hukum yang terjadi adalah bahwa kekosongan dari kedudukan
salah satu pihak yang meninggal dunia tersebut harus digantikan oleh orang lain yang
dalam hal ini sangat dimungkinkan adalah ahli warisnya sendiri. Dimana upaya yang
dilakukan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum untuk mengisi posisi yang
ditinggalkan orang yang telah meninggal tersebut. Namun tetap diketahui dan
disetujui oleh pihak lain yang masih hidup pada kontrak perjanjian yang dilakukan
dihadapan notaris sebagai keabsahan dan legalitasnya. Penggantian identitas orang
yang telah meninggal dunia tersebut atas orang lain yang mengisi kekosongan untuk
menempati kedudukannya itulah yang dinamakan dengan komparisi.