Research Repository

ANALISIS TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MELALUI UANG KOTAK AMAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Show simple item record

dc.contributor.author SITI NUR, CHADIJAH SITOMPUL
dc.date.accessioned 2024-07-13T04:02:26Z
dc.date.available 2024-07-13T04:02:26Z
dc.date.issued 2024-05-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24810
dc.description.abstract Tindakan pidana terorisme adalah perbuatan yang melibatkan unsur kekerasan atau menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana terorisme. Hal ini karena tindak pidana pendanaan terorisme diatur bersamaan dengan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003. Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundangundangan, yang bersifat deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder dengan analisis data kualitatif. Modus pendanaan terorisme melalui yayasan dominan terjadi dan memiliki potensi risiko tinggi dikarenakan asal sumber dananya umumnya berasal dari kegiatan yang legal contohnya sumbangan/iuran masyarakat hasil bekerja. faktor lain yang memotivasi seseorang bergabung dalam jaringan terorisme. Motivasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Faktor domestik, yakni kondisi dalam negeri yang semisal kemiskinan, ketidakadilan atau merasa Kecewa dengan pemerintah. Kedua, faktor internasional, yakni pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentiment keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yg arogan, dan imperialisme modern negara adidaya. Ketiga, faktor kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan yang dangkal dan penafsiran kitab suci yang sempit dan leksikal (harfiyah). Tiga faktor yang mendorong munculnya pendekatan lunak. pertanggungjawaban hukum yang dimaknai sebagai kewajiban guna melaksnakan suatu hal tertentu ataupun melakukan perilaku dengan berlandaskan pada cara tertentu yang tidak menyalahi aturan yang sebelumnya sudah ada. Pertanggung jawaban hukum dapat juga didefinisikan dengan konsekuensi atas kejadian pidana yang subjek hukum tersebut lakukan, dengan demikiaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak pelaku pendanaan untuk keggiatan terorisme ini ialah menjalankakn peranan konsekuensi tindak pidana yang subjek hukum tersebut lakukan, yang mana bahwa konsekuensi perbuatannnya tersebut selaras dengan aturan perundang-undang yang ada dan berlaku di Negara Indonesia. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pendanaan Terorisme en_US
dc.subject Kotak Amal en_US
dc.title ANALISIS TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MELALUI UANG KOTAK AMAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account