Abstract:
Tindakan pidana terorisme adalah perbuatan yang melibatkan unsur
kekerasan atau menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar
hukum pidana tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia merupakan satu
kesatuan dengan tindak pidana terorisme. Hal ini karena tindak pidana pendanaan
terorisme diatur bersamaan dengan tindak pidana terorisme dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003.
Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundangundangan, yang bersifat deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sumber data
yaitu data primer dan data sekunder dengan analisis data kualitatif.
Modus pendanaan terorisme melalui yayasan dominan terjadi dan memiliki
potensi risiko tinggi dikarenakan asal sumber dananya umumnya berasal dari
kegiatan yang legal contohnya sumbangan/iuran masyarakat hasil bekerja. faktor
lain yang memotivasi seseorang bergabung dalam jaringan terorisme. Motivasi
tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Faktor domestik, yakni kondisi
dalam negeri yang semisal kemiskinan, ketidakadilan atau merasa Kecewa dengan
pemerintah. Kedua, faktor internasional, yakni pengaruh lingkungan luar negeri
yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentiment keagamaan seperti
ketidakadilan global, politik luar negeri yg arogan, dan imperialisme modern negara
adidaya. Ketiga, faktor kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan
yang dangkal dan penafsiran kitab suci yang sempit dan leksikal (harfiyah). Tiga
faktor yang mendorong munculnya pendekatan lunak. pertanggungjawaban hukum
yang dimaknai sebagai kewajiban guna melaksnakan suatu hal tertentu ataupun
melakukan perilaku dengan berlandaskan pada cara tertentu yang tidak menyalahi
aturan yang sebelumnya sudah ada. Pertanggung jawaban hukum dapat juga
didefinisikan dengan konsekuensi atas kejadian pidana yang subjek hukum tersebut
lakukan, dengan demikiaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak pelaku
pendanaan untuk keggiatan terorisme ini ialah menjalankakn peranan konsekuensi
tindak pidana yang subjek hukum tersebut lakukan, yang mana bahwa konsekuensi
perbuatannnya tersebut selaras dengan aturan perundang-undang yang ada dan
berlaku di Negara Indonesia.