Abstract:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah sebuah
peraturan yang dibuat berdasarkan inisiatif pemerintah dalam menghadapi dan
mengatasi kekosongan hukum atas suatu permasalahan yang terjadi dan
membutuhkan penanganan dengan segera, agar upaya solusi yang dilakukan oleh
pemerintah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dengan
permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara. Atas pemberlakuan Perppu
yang di inisiasi oleh pemerintah ini biasanya juga di konsultasikan dulu kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun disebabkan kepentingan dan
keterdesakan urgenitas yang terjadi maka pihak pemerintah dapat dengan segera
memberlakukan Perppu ini tanpavii persetujuanb DPR sekalipun, untuk
mempersingkat mekanisme permberlakuannya. Adapun Perppu ini dibuat oleh
Presiden bersama dengan Tim hukum nya dan Menteri terkait dengan berbagai
persoalan yang dihadapi. Contohnya dalam pembuatan, penerbitan dan
penggunaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pada waktu menghadapi penyebaran
virus penyakit Covid-19. Dimana pada saat itu tidak ada satu pun regulasi dan
peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam mengatasi pandemi akibat
penyebaran virus Covid-19 yang melanda masyarakat dunia ketika itu.
Jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik
artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa
Perppu yang diciptakan oleh pemerintah dari keadaan memaksa dengan waktu
yang relatif singkat maka pastilah memiliki banyak kekurangannya.
Kekurangcermatan para pembuat dan penyusun Perppu itulah nantinya yang dapat
dijadikan peluang oleh para oknum penyelundup hukum untuk melakukan hal-hal
yang merugikan negara dan masyarakat. Dan sebab hal itulah keberadaan sebuah
Perppu juga sering dimohonkan uji materi oleh para pemohonnya di Mahmakah
Konstitusi, karena Perppu yang tercipta sering pula bertentangan dengan Undang Undang lainnya yang secara khierarki berada diatasnya