Abstract:
Dissenting Opinion juga disebut dengan minority opinion, karena yang
tidak sependapat adalah pihak terkecil. Apabila pendapat seorang hakim
dianggap benar oleh seluruh anggota majelis untuk dijadikan dasar putusan, itu
disebut dengan majority opinion. Hampir mirip dengan dissenting opinion ini
ialah concurring opinion, yaitu dalam hal seorang hakim sependapat dengan
kesimpulan yang diambil oleh mayoritas hakim, tetapi tidak sependapat
dengankeakuratan dasar-dasar hukum yang digunakan. Dissenting opinion
merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis
hakim yang tidak setuju dengan putusan yang diambil oleh mayoritas anggota
majelis hakim.
Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
bersifat terapan dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder. Jenis penelitian ini adalah penelitian
sosio-yudiris, mengkaji hukum secara teoritik dan normatif. Dengan memperoleh
analisis data secara kualitatif bersifat deskriptif.
Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa apabila dalam musyawarah
terjadi Perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antara majelis hakim sehingga
musyawarah tidak dicapai mufakat maka hakim menggunakan ketentuan Pasal
182 ayat (6) KUHAP agar diperoleh putusan yang bulat. Dalam putusan Ferdy
Sambo dua hakim melakukan Dissenting Opinion, Dissenting Opinion tersebut
yaitu pendapat berbeda mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu
keputusan dimulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sebagai amar putusan
yang berbeda. Pendapat berbedea hakim dimuat dalam putusan dan pengaturan
Dissenting Opinion di atur dalam pasal 14 undang-undang no 48 tahun 2009
tentang kekuasaan kehakiman.