Abstract:
Jual beli atas tanah merupakan suatu hal yang sering terjadi dilakukan oleh
setiap orang yang memiliki sebidang tanah, dan pihak lain yang menginginkannya
sebagai pembeli atas sebidang tanah tersebut. Kemudian, untuk dapat melakukan
transaksi jual beli dan atau peralihan hak atas tanah ini maka kedua belah pihak yaitu
antara pembeli dan penjual adalah mereka yang layak dan cakap bertindak
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh hukum perdata terkait dengan jual beli.
Dimana apabila salah satu pihak dalam proses jual beli atas tanah tersebut ternyata
ada yang masih dibawah umur maka atas dirinya diperlukan surat pernyataan
perwalian yang diterbitkan oleh pengadilan negeri.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Menggunakan teknik analisis
kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif
analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah
pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan rumusan masalah. Penelitian ini
juga dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan judul dan rumusan masalah yang dijadikan pembahasan
pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapat dari hasil
putusan pada pengadilan negeri pekanbaru, dengan nomor putusan:
288/Pdt.P/2022/PN.Pbr. Dimana diketahui dari proses persidangannya, ada seorang
ibu dari kedua anaknya yang masih kecil, yang juga berstatus sebagai isteri dari
suaminya yang telah meninggal dunia, sebagai ahli waris isteri dan anaknya tersebut
mendapati sebidang tanah milik almarhum suaminya tersebut. Untuk memenuhi
kebutuhannya hidup pasca ditinggal suami maka isteri/Ibu dari anaknya berkehendak
menjual tanah warisan tersebut. Namun anak yang juga sebagai ahli waris yang
memiliki hak atas tanah yang akan diperjualbelikan itu masih dibawah umur, maka
sang ibu diharuskan terlebih dahulu membuat surat perwalian atas anaknya pada
pengadilan. Karena memang surat perwalian itu nantinya akan dimintakan oleh
PPAT, sebagai salah satu syarat keabsahan administrasi dalam proses jual
beli/peralihan hak atas tanah yang nantinya akan dibuatkan akta otentik jual-beli
untuk diterima oleh calon pembelinya.