Abstract:
Upaya perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan ekosistem lautan,
tidak hanya merupakan isu nasional dari suatu bangsa melainkan sudah telah
menjadi isu internasional, karena masalah pencemaran laut tidak mengenal batas
wilayah dari suatu negara, melainkan juga akan berdampak ke negara-negara lain
yang berbatasan langsung dengan negara yang terkena pencemaran tersebut,
terutama pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak atau karena
buangan limbah kegiatan industri. Salah satu regulasi internasional yang mengatur
tentang upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati secara
internasional, adalah UNCLOS III Artikel 207. Salah satu contoh kasus
penccmaran laut ialah tumpahan minyak di ajungan Montana Wellhead Platform,
yang terletak 250 km barat laut daratan Australia dan dekat dengan Ashmore Reef
dan Cartier Island, Sumur H1 dari Montara Wellhead Platform meledak pada
tanggal 21 Agustus 2009 selama 74 hari.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, serta
literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Dengan menggunakan
pendekatan penelitian hukum Yuridis Normatif. Adapun sifat penelitian ini ialah
deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) perlindungan terhadap laut akibat
pencemaran lingkungan menurut UNCLOS 1982 (2) dampak atas pencemaran
minyak yang terjadi di Montara bagi negara Indonesia (3) penyelesaian sengketa
antara negara Indonesia dan Australia akibat ledakan di Montara menurut Hukum
Internasional.
Berdasarkan hasil penelitian, dampak pencemaran lingkungan laut terhadap
Indonesia akibat ledakan di Montara disebabkan oleh faktor tumpahan minyak dari
kilang minyak Montara telah mencemari perairan di Indonesia, dampak
pencemaran tersebut menimbulkan akibat langsung dan tidak langsung terhadap
kerusakan ekosistem pertanian dan peternakan laut, Dimana pencemaran tersebut
menganggu habitat ikan, rumput laut dan alga di duga ribuan ikan telah berimigrasi
akibat pencemaran ini. Pada sektor perikanan, nelayan kehilangan kesempatan
untuk menangkap ikan, dikarenakan ikan tersebut sudah terkontaminasi oleh zat zat kimia dari tumpahan minyak sehingga apabila dikonsumsi akan memepengaruhi
kesehatan warga NTT.