Abstract:
Bagi suami yang ingin merujuk mantan istrinya yang telah ia thalak dan dicatatkan
pada pegawai pencatat nikah, tidak boleh dengan serta merta langsung mencampurinya
tanpa menghiraukan prosedur-prosedur yang harus dipenuhi, hal ini diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 163-169. Apabila prosedur-prosedur tidak terpenuhi,
maka rujuknya dianggap tidak sah atau cacat hukum dan tidak mengikat. Prinsip rujuk baru
dapat dilaksanakan setelah persyaratan normatif maupun teknis telah terpenuhi. Dalam
konteks pada negara Indonesia, rujuk tidaklah sesederhana yang digambarkan oleh ulama
fiqh, rujuk harus dilakukan dalam sebuah lembaga yang berwenang seperti KUA. Sebuah
lembaga yang berperan untuk mengembalikan kehidupan laki-laki dan perempuan yang
sudah terpisah karena perceraian kepada bentuk semula. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui ketentuan, proses serta keabsahan rujuk yang dilakukan setelah putusan
pengadilan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada peraturan
perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat konsep pandangan
dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam
memecahkan permasalahan hukum yang timbul.
Ketentuan rujuk menurut hukum Islam, sedangkan ketentuan rujuk menurut
peraturan perundang-undangan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Maupun UU No. 7 Tahun
1989, secara spesifik tidak mengatur rujuk. Akan tetapi rujuk diatur dalam Kompilasi
hukum Islam dalam pasal 163 ayat 1 berbunyi seorang suami dapat merujuk isterinya yang
dalam masa iddah. Sedangkan ayat 2 yaitu rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal Putusnya
perkawinan karena thalak, kecuali thalak yang telah jatuh tiga kali atau thalak yang
dijatuhkan qabla al dukhul, Putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan
alasan-alasan selain zina dan khulu’. Proses rujuk menurut hukum perkawinan yang
berlaku di Indonesia Proses pencatatan rujuk Ke kantor desa/kelurahan Untuk
mendapatkan Surat keterangan untuk rujuk, dengan memperlihatkan Akta Cerai, Ke kantor
urusan agama Untuk memberitahukan kehendak untuk rujuk, pemeriksaan rujuk,
membayar Biaya Pencatatan Rujuk, pengumuman kehendak rujuk. Pelaksanaan rujuk,
rujuk Dapat Dilaksanakan Di Balai Nikah (KUA); Orang yang akan rujuk harus datang
bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan
membawa dan menyerahkan surat-surat Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga 1 lembar;
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili, Akta Cerai asli beserta
lampiran putusan dari Pengadilan Agama. Keabsahan rujuk yang dilakukan oleh suami
setelah putusan pengadilan, apabila suami isteri ingin kembali kapada mantan isterinya
yang tertalak raj’i yaitu pada masa iddahnya melalui rujuk. Kemudian suami isteri apabila
ingin kembali kepada mantan isterinya yang tertalak bai’in yaitu dengan proses nikah baru.
Dapat kita ketahui bahwa proses diantara ketiga lembaga tersebut mempunyai perbedaan
yang mencolok yaitu proses rujuk talak raj’i tidak memakai mahar, wali perempuan dan
ijab kabul, sedangkan proses rujuk talak ba’in dan pernikahan baru memakai syarat- syarat
tersebut