Abstract:
Perkawinan pada manusia pada dasarya adalah naruliah untuk hidup
bersama dan berpasangan antara laki-laki dan perempuan yang merasakan kasih
sayang diluar keluarganya. Perkawinan mana yang dirasakan oleh kedua pasangan
tersebut tanpa paksaan dan sudah merasa cocok dan nyaman satu sama lain,
kemudian berkomitmen untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan juga
menuruti hukum agama dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Merupakan hak asasi dan hak konstitusionalitas bagi warga Negara terlebih pada
pekerja yang ternyata menemukan jodohnya yang merupakan rekan sekerjanya
dalam satu perusahaan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakannya
pun menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan
mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan
rumusan masalah, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa
berdasarkan perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terdapat
dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi
dinyatakan bahwa perusahaan dilarang untuk melarang dan atau memecat
pekerjanya apabila terjadi perkawinan antar pekerja yang melangsungkan
pernikahan. Dan apabila memang terjadi maka akibat hukum yang terjadi pada
perusahaan bisa diambil tindakan hukum untuk mematuhi regulasi yang ada. Dan
kembali memperkerjakan pasangan pekerja tersebut. Namun apabila pekerja
melakukan kesalahan dan hal tersebut tidak terkait sama sekali dengan regulasi
terhadap adanya larangan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan. Pemecatan
yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud adalah sah dan tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.