Abstract:
Keadaan ekonomi suatu kalangan menjadi salah satu alasan masyarakat
untuk menggunakan jasa pinjaman online. Namun walau demikian banyak juga
oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan yang dialami oleh masyarakat untuk
mendapatkan untung sebesar besarnya. Pinjaman online ilegal menjadi hal yang
harus diantisipasi oleh para masyarakat. Jasa pinjaman online ilegal masih
merugikan masyarakat. Permasalahan yang sering terjadi di pinjaman online dalam
KSP YOGA SOLIFIDE MANDIRI selain melakukan perbuatan terhadap nasabah
tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati mereka juga melakukan
pengancaman terhadap kreditur dalam contoh mengancam untuk pengancaman,
asusila, ancaman kekerasan, menakut-nakuti melalui media elektronik dalam
menagih pinjaman ke kreditur atau nasabah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada
peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat
konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu
argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa Untuk proses peminjaman
dapat dilakukan dengan cara Menggunakan Smart Phone milik pribadi; Install
aplikasi di Google Play Store; Mengisi formulir sesuai dengan identitas nasabah;
Mengunggah dokumen yang dibutuhkan; Jika dokumentasi lengkap dan lolos
sesuai dengan uji kelayakan kredit, maka dilakukan persetujuan dan pencairan
dana. Dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur pinjaman
berbasis Peer To Peer Lending saat ini yakni melakukan prinsip kerahasiaan data,
prinsip keamanan data, transparansi, prinsip perlakuan adil serta mekanisme
dalam penyelesaian apabila terjadi sengketa dengan asas trilogy peradilan. OJK
dapat memberi tindakan berupa teguran dalam bentuk surat peringatan sampai
penghentian kegiatan usaha terhadap penyelenggara dan pemberian bantuan dan
pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur yakni berupa pendampingan
pengajuan gugatan di Pengadilan. Akibat hukum debitur dan kreditur yang telah
melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah debitur diwajibkan
membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur; Apabila perikatan itu
timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya
melalui hakim; Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada
debitur sejak terjadi wanprestasi; Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika
masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian;
Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan
Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.