Abstract:
Pada setiap penyelenggaraan Pemilu yang diadakan di Indonesia, meskipun
dilaksanakan dalam lima tahun sekali, memiliki perangkat hukum berupa peraturan
perundang-undangan sebagai regulasinya, dan aturan main dalam Pemilu pun telah
diketahui oleh masing-masing kontestan peserta Pemilu, namun masih ada saja jenis
dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh mereka dan tim sukses pemenangan
yang mendukung calon peserta Pemilu tersebut. Salah satu jenis dan bentuk dalam
pelanggaran pemilu dimaksud adalah tentang penggunaan dan penempatan Alat
Peraga Kampanye (APK) yang menjadi sarana media untuk memperkenalkan pada
kandidat yang berisikan visi misi dan programyang mereka tawarkan jika mereka
terpilih dan menduduki jabatannya sebagai legislatif wakil rakyat dan atau kepala
daerah atau bahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Mengatasi hal ini maka
diharapkan Bawaslu bersama dengan KPU dan Pemerintah Daerah dan aparatur
hukum terkait mampu mengatasi dan menindak segala hal yang terkait dengan
pelanggaran Pemilu, khususnya pada penggunaan dan penempatan Alat Peraga
Kampanye (APK) itu sendiri.
Jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan di analisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik
artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwa
seringnya jenis dan bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan penggunaan dan
penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditimbulkan oleh peserta Pemilu
bukan disebabkan kurangnya sosialisasi oleh Bawaslu dan KPU terhadap aturan
pada penggunaan dan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun lebih
kepada arogansi yang dimiliki oleh masing-masing peserta yang mengikuti
kontestasi Pemilu. Dampak yang ditimbulkan dari APK yang terpasang secara
sembarangan bukan hanya terhadap nilai estetika bagi lingkungan, akan tetapi dapat
terimplikasi pada penjatuhan sanksi administrasi dan pidana Pemilu, yang berujung
pada pendiskualifikasian peserta Pemilu itu sendiri.