Abstract:
Semua anak adalah ciptaan Tuhan yang mulia, sehingga anak luar nikah
bukanlah makhluk yang harus diharamkan, dipandang kotor, dan aib, oleh
sesamanya. Negara harus memberikan keadilan bagi anak diluar nikah, dengan
memberikan status yang adil bagi mereka, menjamin pemenuhan hak-hak mereka
selayaknya anak sah dan hukum dapat menjadi alat rekayasa sosial guna
menghilangkan stigma negatif terhadap anak luar nikah. Realitasnya hukum positif
di Indonesia belum mampu memberikan Kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi
anak diluar nikah, yakni, pemenuhan hak anak luar nikah (dari ayah biologisnya),
berupa pengakuan dan status hukum, hak untuk mendapatkan kewarisan perdata
maupun hak untuk mendapatkan kasih sayang, dipelihara dan dinafkahi. Untuk itu
timbul rumusan masalah mengenai hubungan hukum antara orang tua biologis
dengan anak di luar kawin menurut hukum perdata, akibat hukum bagi anak di luar
kawin tanpa pengakuan orang tua biologis menurut hukum perdata, perlindungan
hukum terhadap anak di luar kawin tanpa pengakuan orang tua biologis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif
yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian,
perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan perlindungan hukum
terhadap anak di luar kawin tanpa pengakuan orang tua biologis menurut hukum
perdata.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa Pasca keluarnya
Putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010, hubungan hukum bagi anak luar kawin
bukan hanya memilik hubungan keperdataan dengan ibunya saja akan tetapi juga
memiliki hubungan keperdataan dengan ayah bilogisnya sepanjang anak luar kawin
dan ibu dari anak luar kawin dapat membuktikan ayah biologisnya dengan tes DNA.
Fatwa MUI yang tadinya menentang bahwa anak hasil zina atau di luar kawin, kini
juga mendukung Putusan MK untuk mewajibkan mencukupi kebutuhan hidup anak
dan memberikan harta setelah meninggal melalui wasiat wajibah. Dengan demikian
seorang ayah biologis tidak lagi dapat menolak untuk tidak menafkahi kebutuhan
dari Anaknya hasil hubungan diluar Perkawinan. Anak yang lahir di luar
perkawinan, termasuk anak hasil zina, berhak mendapatkan nafkah dan pembagian
harta peninggalan ayah biologis melalui wasiat wajibah, dengan syarat mendapat
penetapan dari pengadilan agama sebelumnya. Anak yang lahir di luar perkawinan
berhak mendapatkan nafkah dan pembagian harta peninggalan ayah biologis atau
wasiat wajibah, dengan syarat mendapat penetapan dari pengadilan agama
sebelumnya.