Abstract:
Ketidakjelasan Undang-Undang Perbankan terkait bentuk perjanjian kredit
perbankan menimbulkan problematika di dalam perbankan syariah. Pasal 1 angka
11 dan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah hanya menyebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan
persetujuan antara bank dan pihak lain tanpa mengatur kewajiban perjanjian
tertulis. Hal ini membuka peluang bagi setiap bank untuk menentukan bentuk
perjanjian sesuai kebijakannya, seperti perjanjian bawah tangan atau dengan akta
Notaris. Keberagaman ini berpotensi menyebabkan peningkatan sengketa dan
kesewenang-wenangan bank dalam menetapkan persyaratan kredit. Oleh karena
itu, penelitian mengenai perjanjian kredit di bawah tangan pada perbankan syariah
menjadi penting untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah
hukum yang dapat timbul akibat ketidakjelasan ini. Penelitian ini untuk
mengetahui ketentuan hukum pengikatan hak tanggungan atas akad
pembiayaan/kredit pada perbankan syariah, pelaksanaan dalam pengikatan hak
tanggungan atas akad pembiayaan/kredit dibawah tangan pada perbankan syariah,
serta akibat hukum terhadap pengikatan hak tanggungan atas akad
pembiayaan/kredit dibawah tangan pada perbankan syariah.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
data hukum Islam, data primer, dan data sekunder yang diperoleh secara studi
lapangan dan penelitian kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Secara keseluruhan, pengikatan hak tanggungan dalam perbankan syariah
mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dengan menjalankan proses transaksi yang
jelas dan transparan. Langkah-langkah pelaksanaannya melibatkan persetujuan
pihak bank dan nasabah, penentuan aset jaminan, penyusunan akad sesuai prinsip
syariah, dan pendaftaran hak tanggungan sesuai Undang-Undang Hak
Tanggungan. Akibat hukum dari pengikatan hak tanggungan memberikan
perlindungan hukum kepada bank dan hak untuk mengeksekusi hak tanggungan
jika nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, penting untuk
dicatat bahwa akibat hukum ini harus selalu mematuhi prinsip syariah dan
peraturan yang berlaku, dengan penerapan prosedur yang sesuai, transparansi, dan
kewajiban informasi kepada nasabah