Abstract:
Hubungan antara negara Amerika Serikat dan China adalah salah satu
hubungan bilateral yang paling penting di dunia sekarang ini, baik Amerika Serikat
dan China memiliki kekuatan ekonomi yang sangat besar, bahkan keduanya
dianggap dengan sebutan negara ―adidaya‖. Dengan bergabungnya China dalam
World Trade Organization (WTO) merupakan strategi untuk meningkatkan
hubungan dagang antara China dan Amerika Serikat, ekspor produk dari Amerika
Serikat ke China meningkat sebanyak 81% dalam periode tiga tahun lain import
dari China meningkat 92% dalam tiga tahun pertama keanggotaan China di WTO
yang sebelumnya hanya berjumlah 46% di tiga tahun sebelumnya. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji faktor penyebab dari terjadinya sengketa penerapan
tarif masuk baja antara china dan amerika tahun 2018 ditinjau dari gatt wto 1994.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang mengkaji dari peraturan Undang-Undang dan
berbagai literatur lainnya yang berkaitan dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum skunder dan bakan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa, bergabungnya Amerika
Serikat dan China dengan WTO, kebijakan pemberlakuan tariff pajak ini dinilai
menyalahi salah satu kebijakan dalam WTO yaitu Free Trade dan prinsip MFN
(Most Favoured Nation), dan kebijakan ini diatur dalam Pasal I GATT 1994. Pasal
ini diatur untuk mempertimbangkan semua masalah diantara anggota WTO dalam
hal masalah Rules of Origin, dimana dalam kebijakan pasar bebas atau free trade
ini berisi bahwa tidak adanya diskriminasi dari mana barang atau jasa berasal. Pasar
menjadi bagian penting karena produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha negara
maju.