Research Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN PERALATAN BASE TRANSCEIVER STATION PEMANCAR SIGNAL TOWER (Studi Kasus Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, IGOR IVANNOV
dc.date.accessioned 2024-07-10T08:15:51Z
dc.date.available 2024-07-10T08:15:51Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24664
dc.description.abstract Tindak pidana pencurian peralatan base transceiver station pemancar signal tower merupakan perbuatan untuk menguasai keseluruhan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam pasal 362 KUHP menjelaskan pengertian pencurian, yaitu barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pelaku pencurian peralatan base transceiver station pemancar signal tower ini menurut pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan orang yang ahli dalam bidang elektronik dan biasanya pelaku tersebut bekas karyawan ataupun karyawan tetap dari pengelola base transceiver station tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis Penelitian yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi hukum yang terkait dengan isu hukum yang sedang di teliti dan penelitian ini dilakukan dengan menelaah dari studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian peralatan Base Transceiver Station Pemancar Signal Tower ini para pelaku di jerat pasal 362 dan 363, Dalam tahapan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian peralatan base transceiver station pemancar signal tower pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, dan tahapan akhirnya pihak Kepolisian melimpahkan berkas tersebut ke pihak Kejaksaan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian peralatan base transceiver station pemancar signal tower, yaitu dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara “bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Kendala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam mengurangi kasus tindak pidana pencurian peralatan base transceiver station pemancar signal tower yaitu letak tiang tower jauh dari pemukiman warga sehingga sedikit sulit untuk mencari saksi yang melihat para pelaku ketika melakukan pencurian dan tidak adanya cctv yang terpasang disekitar tiang tower. en_US
dc.subject tindak pidana pencurian en_US
dc.subject penegakan hukum en_US
dc.subject pelaku pencurian. en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCURIAN PERALATAN BASE TRANSCEIVER STATION PEMANCAR SIGNAL TOWER (Studi Kasus Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account