Abstract:
Tindak pidana pencurian peralatan base transceiver station pemancar
signal tower merupakan perbuatan untuk menguasai keseluruhan kepunyaan
orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam pasal
362 KUHP menjelaskan pengertian pencurian, yaitu barang siapa yang
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pelaku pencurian
peralatan base transceiver station pemancar signal tower ini menurut pihak
Kepolisian Daerah Sumatera Utara merupakan orang yang ahli dalam bidang
elektronik dan biasanya pelaku tersebut bekas karyawan ataupun karyawan tetap
dari pengelola base transceiver station tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis
Penelitian yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan yaitu
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam
kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, pendekatan ini dilakukan dengan
menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi hukum yang terkait dengan
isu hukum yang sedang di teliti dan penelitian ini dilakukan dengan menelaah dari
studi kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian
peralatan Base Transceiver Station Pemancar Signal Tower ini para pelaku di jerat
pasal 362 dan 363, Dalam tahapan penegakan hukum terhadap tindak pidana
pencurian peralatan base transceiver station pemancar signal tower pihak
Kepolisian melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, dan
tahapan akhirnya pihak Kepolisian melimpahkan berkas tersebut ke pihak
Kejaksaan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian peralatan base
transceiver station pemancar signal tower, yaitu dijerat dengan hukuman 5 tahun
penjara “bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam
dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Kendala Kepolisian Daerah Sumatera
Utara dalam mengurangi kasus tindak pidana pencurian peralatan base transceiver
station pemancar signal tower yaitu letak tiang tower jauh dari pemukiman warga
sehingga sedikit sulit untuk mencari saksi yang melihat para pelaku ketika
melakukan pencurian dan tidak adanya cctv yang terpasang disekitar tiang tower.