Abstract:
Perjanjian nominee adalah suatu perjanjian yang termasuk ke dalam bentuk
perjanjian innominaat atau tidak bernama karena belum diatur secara spesifik di dalam
KUH Perdata. Perjanjian ini sering digunakan oleh Penduduk yang berasal dari luar
Indonesia (WNA) untuk dapat memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Dimana hal
tersebut berlawanan dengan aturan yang ada di Indonesia. Penelitian ini untuk
mengetahui ketentuan hukum tentang kepemilikan nama (nominee) terhadap sertifikat
tanah yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, bagaimana alasan terjadinya
kepemilikan nama (nominee) terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 325/Pdt.G/2014/PN.Dps Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 171/Pdt/2015/PT.Dps Jo. Putusan Mahkamah
Agung No. 321k/Pdt/2017, serta bagaimana pertimbangan Hakim dalam membatalkan
kepemilikan nama (nominee) terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia karena adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan
Negeri Denpasar No. 325/Pdt.G/2014/PN.Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar
No. 171/Pdt/2015/PT.Dps Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 321k/Pdt/2017.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data
sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum tentang
kepemilikan nama (nominee) terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum serta melanggar syarat sah
perjanjian yaitu sebab yang halal yang mana syarat tersebut merupakan syarat objektif
sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata-maisng
selama 1 (satu) tahun penjara. Alasan terjadinya kepemilikan nama (nominee) terhadap
sertifikat tanah yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dikarenakan dalam perkara
ini pihak pembeli merupakan seorang WNA tidak diperkenankan menjadi pemilik hak
atas tanah di Indonesia, maka hak tanah dimaksud diatasnamakan kepada Warga negara
Indonesia (nominee) yakni kepada Turut Tergugat. Pertimbangan Hakim dalam
membatalkan kepemilikan nama (nominee) terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia karena adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar No. 325/Pdt.G/2014/PN.Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Denpasar No. 171/Pdt/2015/PT.Dps Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 321k/Pdt/2017
dirasa sudah tepat. Walaupun dengan mempertimbangkan aturan yang ada di Indonesia
tidak serta merta kedudukan tersebut menjadi benar