Research Repository

MEKANISME PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT TANAH DI PENGDILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author SURI, DWI ATIKA
dc.date.accessioned 2024-07-10T07:40:37Z
dc.date.available 2024-07-10T07:40:37Z
dc.date.issued 2023-10-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24658
dc.description.abstract Sengketa sertifikat tanah merupakan suatu perselisihan yang terjadi akibat adanya permasalahan mengenai sertifikat tanah yang mana dalam penelitian ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria nasional selanjutnya bertujuan untuk menyusun peraturan pelaksana UUPA guna terlaksananya pendaftaran tanah diseluruh wilayah NKRI dengan harapan tertatanyaa administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus sebagai alat bukti bagi pihak-pihak berkepentingan untuk dapat dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dipunyainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya sengketa sertifikat tanah di PTUN Medan adalah segi kewenangan, segi prosedural dan segi substansi. Tahapan persidangan dalam penyelesaian sengketa sertfikat tanah di PTUN Medan ini dimulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik yang dilakukan secara online (e-court) dilanjutkan dengan pembuktian yang dilakukan secara offline (langsung ke persidangan) dan selanjutnya pembacaan kesimpulan dan putusan yang juga dilakukan secara online (e-court). Sedangkan untuk mekanisme pembuktian yang dilakukan di PTUN Medan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah sama dengan mekanisme pembuktian dalam hukum acara pada umumnya. Hanya saja alat bukti yang digunakan berbeda. Alat bukti yang digunakan dalam penyelesaian sengketa sertifikat tanah di PTUN Medan yaitu alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim. Kendala yang dialami hakim PTUN Medan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah ini adalah memanggil pihak ketiga (yang namanya disebutkan dalam sertifikat tanah). Untuk mengatasi kendala tersebut maka hakim PTUN Medan memberikan himbauan kepada para pihak agar membuat pengumuman di Kantor Desa yang menginformasikan bahwasannya terdapat surat tanah dengan nomor sertifikat sekian atas nama yang bersangkutan sedang digugat di PTUN Medan en_US
dc.subject Mekanisme Pembuktian en_US
dc.subject Sengketa Sertifikat Tanah en_US
dc.subject Pengadilan Tata Usaha Negara Medan en_US
dc.title MEKANISME PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT TANAH DI PENGDILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account