Abstract:
Sengketa sertifikat tanah merupakan suatu perselisihan yang terjadi
akibat adanya permasalahan mengenai sertifikat tanah yang mana dalam
penelitian ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan
diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria nasional selanjutnya bertujuan
untuk menyusun peraturan pelaksana UUPA guna terlaksananya pendaftaran
tanah diseluruh wilayah NKRI dengan harapan tertatanyaa administrasi
pertanahan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus sebagai
alat bukti bagi pihak-pihak berkepentingan untuk dapat dengan mudah
membuktikan haknya atas tanah yang dipunyainya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris
dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang
dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif,
sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang
diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya sengketa
sertifikat tanah di PTUN Medan adalah segi kewenangan, segi prosedural dan
segi substansi. Tahapan persidangan dalam penyelesaian sengketa sertfikat tanah
di PTUN Medan ini dimulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik,
duplik yang dilakukan secara online (e-court) dilanjutkan dengan pembuktian
yang dilakukan secara offline (langsung ke persidangan) dan selanjutnya
pembacaan kesimpulan dan putusan yang juga dilakukan secara online (e-court).
Sedangkan untuk mekanisme pembuktian yang dilakukan di PTUN Medan
dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah sama dengan mekanisme
pembuktian dalam hukum acara pada umumnya. Hanya saja alat bukti yang
digunakan berbeda. Alat bukti yang digunakan dalam penyelesaian sengketa
sertifikat tanah di PTUN Medan yaitu alat bukti surat, keterangan saksi,
keterangan ahli, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim. Kendala yang
dialami hakim PTUN Medan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah ini
adalah memanggil pihak ketiga (yang namanya disebutkan dalam sertifikat
tanah). Untuk mengatasi kendala tersebut maka hakim PTUN Medan
memberikan himbauan kepada para pihak agar membuat pengumuman di Kantor
Desa yang menginformasikan bahwasannya terdapat surat tanah dengan nomor
sertifikat sekian atas nama yang bersangkutan sedang digugat di PTUN Medan