Abstract:
Narapidana selaku warga binaan Lembaga Pemasyarakatan juga
mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah.Bukan hanya untuk
mengembalikan kesadaran atas perbuatan kejahatan yang telah diperbuat
sebelumnya, namun juga diperhatikan segala kebutuhan dan kepentingannya serta
pelayanan kesehatan atas diri mereka selama berada di Lapas.Mendapatkan
pelayanan kesehatan bagi narapidana adalah merupakan hak mereka sebagai
warga Negara yang dilindungi oleh undang-undang dan juga merupakan hak asasi
mereka yang tidak pula hilang dikarenakan status mereka sebagai narapidana yang
dihukum pada Lembaga Pemasyarakatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penulis
sebagai peneliti berupaya mengembangkan tema judul dan rumusan masalah
terkait dengan penelitian ini dengan melakukan pencarian dan penulusuran
pustaka dalam buku-buku ilmu hukum (library research) yang digabungkan
dengan hasil observasi langsung di tempat penelitian dan melakukan wawancara
dengan narasumber yang terkait (filed research). Penelitian ini juga melakukan
upaya pendekatan materi dengan menggunakan KebijakanPeraturan Perundang Undangan yang ada (statute approach). Sehingga hasil penelitian akan menjadi
semakin lengkap dan jelas sehingga dipahami oleh para pembacanya.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan peneliti didapat bahwa
berdasarkan observasi dan wawancara yang dilakukan oleh penulis terhadap
jajaran di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan memang ditemukan adanya
penderita penyakit menular yang diidap oleh beberapa penghuni Lapas yang harus
dengan segera tertangani, khususnya terhadap penyakit scabies (kudis) dan
Tuberkulosis (TBC) yang mendominasi penyakit menular di Lapas tersebut.
Penulis mendapati bahwa prosedur kesehatan telah dijalankan oleh Jajaran Lapas
terhadap kesehatan para narapidana dan menjaga kelestarian
lingkungannya.Diketahui pula bahwa terhadap kedua jenis penyakit menular
scabies (kudis) dan TBC biasanya adalah bawaan dari diri narapidana yang baru
masuk sebagai penghuni baru di Lapas, dan bukan berasal dari situasi dan keadaan
Lapas yang tidak memenuhi lingkungan hunian Lapas yang telah menjaga
kebersihan lingkungan.Pelayanan kesehatan yang diterima oleh para narapidana
yang merupakan haknya pun telah terlaksana sesuai dengan standar yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Lembaga
Pemasyarakatan.Melalui klinik Lapas berdasarkan mekanisme yang berlaku di
Lapas Kelas II B Padangsidimpuan