Abstract:
Guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dibentuk lembaga pengawasan internal pemerintah yaitu Inspektorat. Kualitas pelayanan publik di daerah tidak terlepas dari adanya pengawasan oleh Inspektorat daerah. Baik buruknya pengawasan akan berimplikasi pada kualitas pelayanan publik di Kota Medan. Untuk itu perlu diketahui bagaimana sebenarnya peran inspektorat, hambatanhambatan yang dihadapi, dan upaya yang Inspektorat Pemerintahan Kota Medan mengatasi hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif dengan metode pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer yakni antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018. Dalam menjalankan perannya sebagai aparatur pengawas internal pemerintah, inspektorat menemui banyak hambatan baik yang bersumber dari lemahnya substansi hukum yang mengatur kewenangan Inspektorat maupun hambatan lain bersifat teknis dalam penerapan pengawasan dari aspek internal seperti rendahnya SDM dan keterbatasan anggaran Inspektorat serta aspek eksternal seperti krisis kepercayaan masyarakat dan tingginya campur tangan pemerintah daerah yang berdampak pada kualitas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Berbagai upaya pemerintah dilakukan seperti perencanaan penguatan substansi hukum Inspektorat dengan adanya wacana serta rancangan revisi peraturan perundangan-undangan. Disatu sisi, secara teknis Inspektorat dituntut melakukan kinerja secara maksimal walaupun dengan keterbatasan yang ada, diantaranya melakukan perencanaan menghadapi tantangan-tantangan yang muncul dikemudian hari. Baik buruknya kinerja Inspektorat sebagai pengawas internal tercermin dari kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), semakin efektif pengawasan yang dilakukan maka akan sedikit tindak penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.