Research Repository

KEDUDUKAN HUKUM HAK EIGENDOM DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA (Studi Putusan No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg)

Show simple item record

dc.contributor.author GUNAWAN, RENDY
dc.date.accessioned 2024-07-05T03:36:55Z
dc.date.available 2024-07-05T03:36:55Z
dc.date.issued 2024-03-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24532
dc.description.abstract Masih banyak kasus mengenai sengketa tanah bekas hak barat yang selama 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tidak dikonversi dan pemilik atau ahli warisnya tetap merasa bahwa tanah tersebut masih menjadi miliknya, salah satunya dalam Putusan yang diadili oelh Pengadilan Negeri Bandung dengan Putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Hal ini semakin rumit apabila dalam penguasaan secara yuridis, seperti pada kasus Eigendom ini diperolehan atas tanah eigendom berawal dari kepemilikan turun-temurun menjadi warisan. Penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum pendaftaran hak atas tanah bekas hak eigendom, perlindungan hukum terhadap pemegang hak eigendom di Indonesia, serta analisis hukum Putusan No 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian normative dan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kekuatan hukum pendaftaran Hak Eigendom dalam sistem hukum Indonesia dapat ditinjau ulang untuk menentukan keabsahan dan keberlakuan hak atas tanah. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum agraria yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas pendaftaran dan ketentuan hukum yang mengatur transfer kepemilikan tanah. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak eigendom di Indonesia dimana apabila seorang warga yang sudah menguasi tanah bekas hak eigendom verponding secara fisik terbukti tetapi tidak melakukan konversi hak tanah tersebut, maka status tanah menjadi hak negara, sehingga jika timbul sertipikat hak-hak di atas tanah tersebut pada dasarnya tetap menjadi hak Negara, akan tetapi perihal perlindungan hukum kepada seseorang warga tersebut akan tetap ada apabila penguasaan tersebut sudah diduduki oleh rakyat maka akan di prioritaskan kepada rakyat yang mendudukinya. Analisis hukum Putusan No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, dimana ditinjau dari prinsipnya bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan hak atas tanah, namun demikian pihak yang menguasai tanah bekas hak secara fisik dalam jangka waktu tertentu dengan iktikad baik, akan mendapatkan prioritas dalam perolehan hak atas tanahnya. Persoalan dalam perkara ini, majelis hakim telah memutus siapa yang paling memiliki hak prioritas atas tanah bekas Eigendom Verponding, sebagaimana pihak penggugat adalah pihak yang secara sah diakui sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, walaupun diketahui bahwa tanah objek perkara telah dikuasai oleh pihak lain en_US
dc.subject Kedudukan Hukum en_US
dc.subject Eigendom en_US
dc.subject Hukum Pertanahan Indonesia. en_US
dc.title KEDUDUKAN HUKUM HAK EIGENDOM DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA (Studi Putusan No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account