Abstract:
Masih banyak kasus mengenai sengketa tanah bekas hak barat yang selama
20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tidak dikonversi dan
pemilik atau ahli warisnya tetap merasa bahwa tanah tersebut masih menjadi
miliknya, salah satunya dalam Putusan yang diadili oelh Pengadilan Negeri
Bandung dengan Putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Hal ini semakin rumit
apabila dalam penguasaan secara yuridis, seperti pada kasus Eigendom ini
diperolehan atas tanah eigendom berawal dari kepemilikan turun-temurun menjadi
warisan. Penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum pendaftaran hak atas
tanah bekas hak eigendom, perlindungan hukum terhadap pemegang hak
eigendom di Indonesia, serta analisis hukum Putusan No 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian normative dan
pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan data yang
bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kekuatan hukum
pendaftaran Hak Eigendom dalam sistem hukum Indonesia dapat ditinjau ulang
untuk menentukan keabsahan dan keberlakuan hak atas tanah. Penilaian dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip hukum agraria yang berlaku, termasuk pemeriksaan
terhadap legalitas pendaftaran dan ketentuan hukum yang mengatur transfer
kepemilikan tanah. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak eigendom di
Indonesia dimana apabila seorang warga yang sudah menguasi tanah bekas hak
eigendom verponding secara fisik terbukti tetapi tidak melakukan konversi hak
tanah tersebut, maka status tanah menjadi hak negara, sehingga jika timbul
sertipikat hak-hak di atas tanah tersebut pada dasarnya tetap menjadi hak Negara,
akan tetapi perihal perlindungan hukum kepada seseorang warga tersebut akan
tetap ada apabila penguasaan tersebut sudah diduduki oleh rakyat maka akan di
prioritaskan kepada rakyat yang mendudukinya. Analisis hukum Putusan No.
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, dimana ditinjau dari prinsipnya bahwa setiap orang
memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan hak atas tanah, namun
demikian pihak yang menguasai tanah bekas hak secara fisik dalam jangka waktu
tertentu dengan iktikad baik, akan mendapatkan prioritas dalam perolehan hak
atas tanahnya. Persoalan dalam perkara ini, majelis hakim telah memutus siapa
yang paling memiliki hak prioritas atas tanah bekas Eigendom Verponding,
sebagaimana pihak penggugat adalah pihak yang secara sah diakui sebagai
pemegang hak atas tanah tersebut, walaupun diketahui bahwa tanah objek perkara
telah dikuasai oleh pihak lain