Abstract:
Penelitian ini secara mendalam mengeksplorasi tantangan dan konflik yang
muncul dari penerapan Qanun di Aceh, dengan fokus pada isu kontroversial yang
terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun Qanun Jinayat Aceh
menerapkan hukuman cambuk, kebijakan ini memunculkan berbagai pro dan kontra,
khususnya dalam konteks perlindungan hak anak. Penelitian ini juga mengevaluasi
upaya hukum yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan
Komnas Perempuan dalam melakukan judicial review terhadap Qanun Jinayat
tersebut, dengan tujuan untuk meninjau kesesuaian kebijakan tersebut dengan
prinsip-prinsip hukum yang lebih luas, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan
hak anak.
Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif dan analisis kasus
untuk menggali pemahaman tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam
menjalankan judicial review terhadap Qanun Aceh, dengan khusus memperhatikan
kesesuaian Qanun tersebut dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi dan hak
asasi manusia. Dengan menggunakan kerangka analisis yang berfokus pada aspek
hukum dan hak asasi manusia, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan
yang lebih mendalam tentang proses judicial review dan dampaknya terhadap
kebijakan hukum di Aceh.
Penelitian ini menyoroti ketidakseimbangan penerapan Qanun di Aceh
dengan hukum positif nasional. Kasus pembebasan pelaku kekerasan seksual anak
oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian Qanun
dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Berkontribusi pada pemahaman
kewenangan Mahkamah Agung menilai konstitusionalitas Qanun Aceh dan
menjaga keseimbangan antara hukum lokal dan nasinal di Indonesia