Abstract:
Cyber crime adalah perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Dimana Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer atau sistem komputer atau jaringan komputer yang mempunyai karakteristik berbeda dengan kejahatan tradisional, permasalahan yang dapat dirumuskan diantaranya kebijakan kriminal cyber dalam presfektif sistem hukum pidana Indonesia, penegakan hukum terhadap cyber crime yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, dan hambatan penegakan hukum dalam penegakan Cyber Crime di Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara. Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analistis berdasarkan penelitian lapangan dan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data skunder. kejahatan yang merupakan cybercrime menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pembuktian Cybercrime dalam proses Penegakkan Hukum di Indonesia, serta hambatan-hambatan dan solusi dalam pembuktian Cybercrime dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan metode Yuridis Sosiologis dilakukan untuk meneliti data sekunder atau bahan bahan pustaka berkaitan dengan Tinjauan Yuridis Pembuktian Cybercrime, kemudian pada Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, karena diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh terhadap obyek yang akan diteliti terkait dengan Pembuktian Cybercrime Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, serta Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu Data Primer sebagai data utama lapangan yang relevan dengan pemecahan masalah dan pembahasan yang didapat dari sumber utama penelitian, kemudian Data sekunder yang didapat dari data kepustakaan yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut; Jenis Kejahatan Yang Merupakan Cybercrime Menurut UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diantaranya Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/ Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dan Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembobolan/Pembajakan Situs, Pembuktian Cybercrime dalam proses penegakkan Hukum di Indonesia dapat dimulai dengan melakukan investigasi kasus dengan cara mencari alamat ip address web dan mencari bukti elektronik. Karena ip address web adalah bukti pertama yang kuat didalam pengungkapan kasus cyber, sesuai pasal 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Hambatan dan Solusi Pembuktian Cybercrime dalam Proses penegakkan Hukum di Indonesia diantaranya pada Perangkat hukum yang
ii
belum memadai, Kemampuan penyidik masih sangat minim, Alat Bukti Sangat Rapuh,Fasilitas komputer forensik Kurang memadai, Sedangkan solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pembuktian cybercrime Perlu dibuat undang-undang yang khusus mengatur Cybercrime, diperlukan penyidik yang cukup berpengalaman menguasai teknis penyidikan dan pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker, serta Fasilitas forensic computing yang dapat melayani tiga hal penting yaitu evidence collection, forensic analysis, expert witness.