Abstract:
Penelitian terkait perlindungan hukum terhadap klausula eksonerasi yang
diberlakukan oleh toko di e-commerce Shopee memiliki urgensi yang sangat
penting. Hal ini karena e-commerce Shopee adalah salah satu platform belanja
online terbesar di Indonesia yang memiliki jutaan pengguna dan ribuan toko yang
berjualan di dalamnya. Klausula eksonerasi merupakan ketentuan yang dituliskan
dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan e-commerce yang mengalihkan
tanggung jawab dari pihak toko kepada pembeli dalam hal terjadi kerusakan atau
kehilangan barang selama proses pengiriman. Penelitian ini untuk mengetahui
aspek hukum terhadap perjanjian jual beli yang mengandung unsur eksonerasi,
bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap jual beli secara online pada
toko di shopee yang perjanjiannya mengandung unsur eksonerasi, serta bagaimana
akibat hukum atas perjanjian jual beli secara online pada toko di shopee yang
perjanjiannya mengandung unsur eksonerasi.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aspek hukum terhadap
perjanjian jual beli yang mengandung unsur eksonerasi terdapat dalam ketentuan
Pasal 18 UUPK dimana ditentukan berbagai larangan dalam membuat atau
mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen dan/atau perjanjian.
Perlindungan hukum konsumen terhadap jual beli secara online pada toko di
shopee yang perjanjiannya mengandung unsur eksonerasi yaitu pihak Shopee
dalam hal ini tidak terlibat secara langsung dalam pemenuhan tanggung jawab
apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen, tetapi jika ada suatu
permasalahan terhadap barang, maka Shopee akan meneruskannya kepada pihak
penjual, dan Shopee akan memfasilitasi penggantian kerugian tersebut. Akibat
hukum atas perjanjian jual beli secara online pada toko di shopee yang
perjanjiannya mengandung unsur eksonerasi adalah batal demi hukum karena
pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli merupakan bentuk
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen yang
berakibat timbulnya suatu kerugian bagi konsumen. Secara tegas Pasal 18 ayat (3)
UU No. 8 Tahun 1999 memuat ketentuan sanksi bahwa setiap klausula baku yang
ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian (kontrak) yang
memuat ketentuan yang dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUPK,
adalah “batal demi hukum”. Ditinjau dari ilmu hukum kontrak, substansi Pasal 18
ayat (3) UUPK tersebut merefleksikan penegasan kembali asas kebebasan
berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata.