Abstract:
Dalam penanganan kasus Brigadir J, disinyalir ada rekayasa kasus yang
dilakukan oleh tersangka Hendra Kurniawan. Tersangka diduga merekayasa
sedemikian rupa tentang motif dan peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir
J. Kematian korban seolah-olah merupakan suatu peristiwa yang bisa digolongkan
ke dalam noodweer atau noodweer excess. Skenario untuk mengelabui penyidik
dibuat dan disertai dengan tindakan lain dengan merusak dan menghilangkan
beberapa barang bukti. Penelitian ini untuk mengetahui kriteria dalam
menentukan perbuatan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku menghalangi
proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta bagaimana
pemberatan pidana kasus menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kriteria dalam menentukan
perbuatan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum seperti merekayasa TKP, merekayasa keterangan saksi, menghilangkan
barang bukti dan merusak barang bukti, tentunya hal ini merupakan perbuatan
yang bertetangan dengan fungsi, peran dan kewajiban yang seharusnya.
Pertanggungjawaban pidana pelaku menghalangi proses penyidikan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam putusan 802/Pid.Sus/2022/PN
JKT.SEL, dimana Tersangka Hendra Kurniawan dijatuhkan hukuman pidana
penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan
bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan karena terbukti melanggar Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberatan pidana kasus menghalangi penyidikan yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN
JKT.SEL, Hakim hanya mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai
memberatkan hukuman Tersangka Hendra Kurniawan. Salah satunya dinilai
berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai, perbuatan
Hendra memerintahkan bawahannya di Kepolisian untuk mengecek lantas
menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan
rumah dinas Ferdy Sambo tidak profesional. Padahal, saat itu Hendra menjabat
sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.