Abstract:
Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah kartu identitas keluarga yang diterbitkan
oleh Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil dalam pendataan bagi seluruh warga negara
Indonesia. Di dalam Kartu Keluarga ini tercantum Nama Kepala Keluarga dan
seluruh anggota keluarga yang terdata dalam Kartu Keluarga tersebut. Kepemilikan
Kartu Keluarga sangat penting bagi setiap warga negara, hal ini disebabkan segala
keperluan pendataan administrasi terkait dengan kepentingan publik warga negara
untuk berurusan kepada pihak-pihak tertentu selalu yang dipertanyakan sebagai
kelengkapan berkas administrasinya, salah satunya adalah Kartu Keluarga. Saat ini
format dan bentuk Kartu Keluarga telah mengalami perubahan, yaitu telah
menggunakan sistem barcode yang berisikan akses terhadap Kartu Keluarga itu
sendiri dan tanda tangan elektronik sebagai pengesahan dan legalitas terhadap Kartu
Keluarga dari Kepala Dinas Kependudukan yang sebelumnya dilakukan secara
konvensional yaitu dengan penggunaan tanda tangan langsung oleh Kadis Dukcapil
pada Kartu Keluarga tersebut.
Jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan menggunakan
teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan
metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi
ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari
buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik artikel dan juga dengan
metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan
mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang
dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil Penelitian dan Pembahasan dalam penulisan didapati bahwa perubahan
Kartu Keluarga yang saat ini menggunakan barcode disinyalir oleh Dinas
Kependudukan dan pencatatan sipil pada format dan bentuk Kartu Keluarga yang
lama sering disalahgunakan oleh oknum pelaku kejahatan, dan pendataan terhadap
penduduk disaat itu pun masih dilakukan secara konvensional (manual), sehingga jika
terjadi penyalahgunaan/pemalsuan maka oknum pelaku pembuatnya sulit dilacak
keberadaannya. Namun dengan konsep dan format baru pada Kartu Keluarga yang
telah menggunakan sistem barcode ini, maka pemilik Kartu Keluarga tidak perlu
merasa khawatir Kartu Keluarga miliknya dapat dipalsukan oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab. Kelebihan Kartu Keluarga yang telah terbarcode ini, pemiliknya
dapat mengakses melalui barcode pada Kartu Keluarga tersebut kapan dan dimanapun
berada, sehingga dapat menggunakannya dimana perlu. Warga negara juga dihimbau
untuk melakukan perubahan pada konsep dan format baru Kartu Keluarga yang
menggunakan barcode, dan apabila belum sempat maka Kartu Keluarga yang lama
pun masih bisa digunakan oleh pemilinya