Research Repository

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR LAUT PASCA PEMBERLAKUAN PP NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT (STUDI KASUS PERTAMBANGAN PASIR LAUT DI PANTAI LABU DELI SERDANG)

Show simple item record

dc.contributor.author PASARIBU, ABDUL RAHMAT
dc.date.accessioned 2024-07-05T01:44:13Z
dc.date.available 2024-07-05T01:44:13Z
dc.date.issued 2023-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24507
dc.description.abstract Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang diperbuat oleh manusia tanpa memperhatikan fungsi dari lingkungan hidup dapat menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan hidup dan ekosistem didalamnya salah satunya adalah kegiatan penambangan pasir laut di pulau-pulau kecil yang sangat berpotensi mengakibatkan degradasi lingkungan.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum sebelum dan sesudah pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, bentuk tindak pidana pertambangan pasir laut yang dapat terjadi di Kasus Pertambangan Pasir Laut Di Pantai Labu Deli Serdang dan tindak pidana pertambangan pasir laut pasca pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder serta data pendukung wawancara untuk menguatkan studi kasus peneliti. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, pengaturan hukum sebelum dan sesudah pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut yaitu sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil sedangkan sesudahnya pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut memperbolehkan pasir laut atau sedimen lain yang berlumpur dapat di ekspor salah satunya membuka kembali ekspor pasir laut yang sebelumnya dihentikan di Indonesia. Kedua, Bentuk tindak pidana pertambangan pasir laut yang dapat terjadi di kasus pertambangan pasir laut di Pantai Labu Deli Serdang yaitu merujuk pada penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur Pasal 35 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Ketiga, Tindak pidana pertambangan pasir laut pasca pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut yakni diberikannya izin ekspor pasir laut dan pengerukan tanpa IUP dan amdal. en_US
dc.subject Pertambangan Pasir Laut en_US
dc.subject Sedimentasi en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN PASIR LAUT PASCA PEMBERLAKUAN PP NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT (STUDI KASUS PERTAMBANGAN PASIR LAUT DI PANTAI LABU DELI SERDANG) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account