Abstract:
Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam
mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang
diperbuat oleh manusia tanpa memperhatikan fungsi dari lingkungan hidup dapat
menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan hidup dan ekosistem didalamnya salah
satunya adalah kegiatan penambangan pasir laut di pulau-pulau kecil yang sangat
berpotensi mengakibatkan degradasi lingkungan.Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui pengaturan hukum sebelum dan sesudah pemberlakuan PP Nomor 26
Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, bentuk tindak pidana
pertambangan pasir laut yang dapat terjadi di Kasus Pertambangan Pasir Laut Di
Pantai Labu Deli Serdang dan tindak pidana pertambangan pasir laut pasca
pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di
Laut.
Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan sifat penelitian
deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder serta data
pendukung wawancara untuk menguatkan studi kasus peneliti. Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, pengaturan hukum sebelum dan
sesudah pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil
Sedimentasi Di Laut yaitu sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11
1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil sedangkan sesudahnya pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut memperbolehkan pasir laut atau sedimen lain
yang berlumpur dapat di ekspor salah satunya membuka kembali ekspor pasir laut
yang sebelumnya dihentikan di Indonesia. Kedua, Bentuk tindak pidana
pertambangan pasir laut yang dapat terjadi di kasus pertambangan pasir laut di Pantai
Labu Deli Serdang yaitu merujuk pada penambangan pasir di laut dilarang dilakukan
di laut sebagaimana diatur Pasal 35 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Ketiga, Tindak pidana pertambangan pasir laut pasca pemberlakuan PP
Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut yakni
diberikannya izin ekspor pasir laut dan pengerukan tanpa IUP dan amdal.