Abstract:
Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi saat ini, selain
menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah perbuatan
perundungan di dunia maya (cyberbullying). Cyberbullying merupakan suatu bentuk perluasan
dari bullying yang berupa perbuatan intimidasi yang dilakukan di dunia maya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kebijakan hukum pidana
terhadap masalah perundungan di dunia maya (cyberbullying) yang terjadi pada saat ini di
Indonesia, dalam upaya pembaharuan hukum pidana.
Kebijakan hukum pidana terhadap masalah cyberbullying pada saat ini di Indonesia
diidentifikasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat
beberapa pasal yang berkaitan dengan bentuk cyberbullying.
Perlu dicermati, bahwa terdapat banyak kelemahan ketentuan pidana yang diatur dalam
KUHP dan UU ITE untuk menjangkau perundungan di dunia maya (cyberbullying). Kebijakan
hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying untuk pembaharuan hukum pidana
dapat ditemukan dalam konsep KUHP dan kajian perbandingan dengan negara lain terhadap
cyberbullying, sehingga dengan adanya pembentukan KUHP yang baru serta melakukan
perbandingan dapat menjadi acuan atau pertimbangan dan memberikan masukan untuk
menanggulangi cyberbullying di Indonesia.