Research Repository

ANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI DARI ASPEK KEJAHATAN KORPORASI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM (Analisis Putusan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst)

Show simple item record

dc.contributor.author ELVIRA, CICI
dc.date.accessioned 2024-07-03T02:50:10Z
dc.date.available 2024-07-03T02:50:10Z
dc.date.issued 2024-03-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24480
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat saat ini. Persoalan perizinan dan tindak pidana korupsi sangat memiliki keterkaitan yang erat. Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui peraturan tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan korporasi, untuk mengetahui bentuk terjadinya tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan korporasi pada sektor sumber daya alam dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam dalam Putusan No. 62/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN. Jkt.Pst. Jenis penelitian ini merupakan, penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan pendekatan Undang-undang (statue approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penelitian ini, yaitu: data kewahyuan, QS. Al A’raf: 74 dan data sekunder, yang terdiri dari, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Alat pengumpul data yaitu: studi kepustakaan (library research); studi dokumen (document study) dan studi arsip (file or record study. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Peraturan tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan korporasi yaitu, Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara prinsip ditentukan pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Korporasi. Bentuk terjadinya tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan korporasi pada sektor sumber daya alam yaitu, korupsi perizinan terdapat aturan main dan norma tersendiri, yang menentukan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan bersama klien yaitu swasta. Pengusaha sebagai subyek utama, yaitu orang dan lembaga sebagai konsultan atau perantara maupun adanya eminent persons sebagai penekannya. Bagi perusahaan, segala formalitas perizinan yang diperlukan bukan hanya diperoleh, tetapi juga mendapat kesempatan lebih. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam yaitu, UUPTPK telah memahami korporasi sebagai subyek hukum dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Surya Dermadi dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan. en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject Kejahatan Korporasi en_US
dc.subject Sumber Daya Alam en_US
dc.title ANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI DARI ASPEK KEJAHATAN KORPORASI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM (Analisis Putusan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account