Abstract:
Tindak pidana korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh korporasi merupakan
fenomena yang berkembang pesat saat ini. Persoalan perizinan dan tindak pidana korupsi
sangat memiliki keterkaitan yang erat. Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui
peraturan tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan korporasi, untuk mengetahui bentuk
terjadinya tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan korporasi pada sektor sumber daya alam
dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak
pidana korupsi pada sektor sumber daya alam dalam Putusan No. 62/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN.
Jkt.Pst.
Jenis penelitian ini merupakan, penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan
pendekatan Undang-undang (statue approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber bahan
hukum yang digunakan dalam melakukan penelitian ini, yaitu: data kewahyuan, QS. Al A’raf:
74 dan data sekunder, yang terdiri dari, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier, Alat pengumpul data yaitu: studi kepustakaan (library research); studi
dokumen (document study) dan studi arsip (file or record study. Analisis yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah Peraturan tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan
korporasi yaitu, Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
secara prinsip ditentukan pengaturan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Korporasi. Bentuk terjadinya tindak pidana korupsi dari aspek kejahatan korporasi pada sektor
sumber daya alam yaitu, korupsi perizinan terdapat aturan main dan norma tersendiri, yang
menentukan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan bersama klien yaitu swasta. Pengusaha
sebagai subyek utama, yaitu orang dan lembaga sebagai konsultan atau perantara maupun
adanya eminent persons sebagai penekannya. Bagi perusahaan, segala formalitas perizinan
yang diperlukan bukan hanya diperoleh, tetapi juga mendapat kesempatan lebih.
Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pada
sektor sumber daya alam yaitu, UUPTPK telah memahami korporasi sebagai subyek hukum
dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa Surya Dermadi dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dengan denda
sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.