Abstract:
Perjanjian kerjasama penjualan gas gas LPG antara PT.Samyu Bumi
Persada Dan Pangkalan dalam pendistribusian gas elpiji bersubsidi, masing masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Rumusan
masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama
antara PT. Samyu Persada (agen) dengan pangkalan (distributor), bagaimana
hambatan dan upaya dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara agen dan
pangkalan, bagaimana penyelesaian hukum dalam pelaksanaan perjanjian
kerjasama penyaluran gas LPG antara PT. Samyu Bumi Persada dengan
pangkalan
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) dan penelitian lapangan (field research). Jenis data penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah
data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
serta dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelaksanaan perjanjian
kerjasama antara PT. Samyu Persada (agen) dengan pangkalan (distributor)
dituangkan dalam klausula transaksi yang mengatur bahwa pangkalan
bertanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kelancaran
penyaluran LPG dengan menjamin pelayanan yang memuaskan dan optimal, tidak
menimbun LPG dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi pihak lain
atau yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG, menjual LPG hanya kepada
pengguna rumah tangga dan usaha kecil menengah (UKM) dilarang menjual LPG
kepada industri atau pengoplos. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian
kerjasama antara agen dan pangkalan adalah keterlambatan dalam menyerahkan
atau mengirimkan tabung gas yang telah dipesan dan upaya mengatasi hambatan
adalah dengan pemasangan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG pada
setiap pangkalan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pangkalan yang
melanggar. Penyelesaian hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama
penyaluran gas LPG antara PT. Samyu Bumi Persada dengan pangkalan adalah
kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan
tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan
maka para pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini
akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan