Research Repository

Hak Orang Tua Atas Harta Warisan Anaknya Yang Sudah Berkeluarga Menurut Kuhperdata Dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Febby Salsabila
dc.date.accessioned 2024-07-02T08:53:41Z
dc.date.available 2024-07-02T08:53:41Z
dc.date.issued 2024-06-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24469
dc.description.abstract Harta warisan merupakan salah satu permasalahan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ketentuan pembagian harta warisan diatur dalam KUHPerdata dan Hukum Islam. Persoalan muncul ketika orang tua mengklaim hak atas harta warisan anak yang telah berkeluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan batasan hak orang tua atas harta warisan anak yang sudah berkeluarga menurut KUHPerdata dan Hukum Islam. Rumusan masalah meliputi bagaimana kedudukan harta warisan anak yang sudah berkeluarga, apakah orang tua berhak atas harta tersebut, dan batasan hak orang tua jika memang berhak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh dari studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum waris Islam terkait hak orang tua atas harta peninggalan anak yang telah berkeluarga. Dalam KUHPerdata, orang tua (ibu dan ayah) tidak memiliki hak waris sama sekali atas harta anak yang telah menikah, sedangkan dalam hukum waris Islam, orang tua masih memiliki hak waris meskipun dengan bagian yang terbatas. Dalam hukum waris Islam, jika pewaris tidak memiliki keturunan, ibu mendapat 1/3 dan ayah mendapat sisa harta, sementara jika pewaris memiliki keturunan, bagian ibu menjadi 1/6 setelah diambil untuk suami/istri dan anak anak pewaris. Bahkan dalam kasus tertentu, seperti al-gharawain, aturan dalam Kompilasi Hukum Islam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi orang tua dengan mengatur ibu mendapat 1/3 sisa harta warisan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam memberikan porsi yang lebih besar dan jaminan yang lebih baik bagi hak waris orang tua dibandingkan sistem waris perdata. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Orang Tua en_US
dc.subject Harta Warisan en_US
dc.subject Anak Yang Sudah Berkeluarga en_US
dc.title Hak Orang Tua Atas Harta Warisan Anaknya Yang Sudah Berkeluarga Menurut Kuhperdata Dan Hukum Islam en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account