Abstract:
Seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, ada banyak oknum yang mulai
mengambil kesempatan untuk meyalahgunakannya dalam berbagai praktek
kejahatan telah diantaranya melakukan pemalsuan dokumen perjalanan,
penyelundupan manusia di Indonesia yang semakin meningkat. Berbicara
mengenai praktik penyelundupan manusia di Indonesia, tentunya sebelum itu kita
perlu untuk mengetahui dasar hukum yang mengaturnya. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai warga negara asing yang terlibat
tindak pidana penyelundupan orang, untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan pelanggaran pidana terhadap warga negara asing yang terlibat
tindak pidana penyelundupan orang dan untuk mengetahui penegakan hukum
pidana terhadap warga negara asing yang terlibat tindak pidana penyelundupan
orang.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data
sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur‟an dan Hadist. Kemudian alat
pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum mengenai warga negara
asing yang terlibat tindak pidana penyelundupan orang diatur dalam Undangundang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden
(Perpres) Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan
Pengungsi dari Luar Negeri. Faktor hukum yang menyebabkan warga negara
asing terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang yaitu faktor geografis
salah satu faktor penyebab peningkatan kasus penyelundupan manusia di
Indonesia setiap tahunnya yaitu kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan, yang berada dekat dengan negara lain. Selain itu faktor ekonomi
menjadi tujuan para imigran ilegal untuk membuka peluang memajukan
kesehjateraan ekonomi akibat rendahnya taraf ekonomi di negara
asalnya.Penegakan hukum pidana terhadap warga negara asing yang terlibat
tindak pidana penyelundupan orang belum berjalan maksimal, terdapat hambatan
internal dan eksternal berupa tidak adanya standart baku perundang-undangan di
Indonesia dan berupa hambatan teknis, upaya penegakan hukum dilakukan
melalui upaya preventif dan represif