Research Repository

ASPEK PEMBERATAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN TRANSAKSI PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan No.96/Pid.Sus/PN.Jkt.Brt )

Show simple item record

dc.contributor.author ARIZA, AULIA
dc.date.accessioned 2024-07-02T08:10:54Z
dc.date.available 2024-07-02T08:10:54Z
dc.date.issued 2024-04-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24445
dc.description.abstract Kasus yang ditemukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat peredaran nakotika yang di lakukan oleh anggota polri yang memiliki jabatan kapolda memanfatkan wewenang yang ia miliki. Terdapat dalam Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Putusan tersebut menjelaskan bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum pemidanaan terhadap transaksi peredaran narkotika, pemberatan pidana dalam kejahatan pada transaksi peredaran narkotika. dan hasil putusan No.96/pid.sus/Pn Jakarta Barat terhadap aspek pemberatan kejahatan secara sistematis pada transaksi peredaran narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan secara cermat karakteristik dari fakta-fakta (individu, kelompok atau keadaan). Alat pengumpul data yang dipergunkan dalam penelitian normatif yaitu: Studi pustaka (bibliography study),Studi dokumen (document study),Studi arsip (file or record study),Analisis yang digunakan kualitatif yaitu dengan cara melakukan intrepertasi (penafsiran). Adapun kesimpulan yang dalam penelitian ini Sistem pemidanaan yang dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I. Perumusan tindak pidana narkotika golingan I ini di atur mulai Pasal 111 sampai dengan Pasal 116 Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Sistem pemidanaan yang dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotikka golongan II, di atur mulai dari Pasal 117 sampai 121 Undang-undang No.35 Tahun 2009. Hakikat dan tujuan pemidanaan seiring dengan hukum pidana itu merupakan hukum sanksi istimewa. Terdapat teori-teori hukum pidana berhubungan erat dengan subjectief strafrecht (ius puniendi), sebagai peraturan hukum positif yang merupukan hukum pidana. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan serta dijatuhi pidana. Namun hal ini peneliti berpendapat tidak sepadan dengan hukuman penjara seumur hidup yang seharusnya tuntutan penuntut umum sudah mnenjadi pertimbangan yang sangat jelas dan sangat pantas untuk dijatuhkan hukuman mati. en_US
dc.subject Pemberatan Pidana en_US
dc.subject Kejahatan en_US
dc.subject Peredaran Narkotika en_US
dc.title ASPEK PEMBERATAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN TRANSAKSI PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan No.96/Pid.Sus/PN.Jkt.Brt ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account