Abstract:
Kasus yang ditemukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat peredaran nakotika
yang di lakukan oleh anggota polri yang memiliki jabatan kapolda memanfatkan
wewenang yang ia miliki. Terdapat dalam Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN
Jkt.Brt. Putusan tersebut menjelaskan bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra bin
H. Abu Bakar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Tindak Pidana.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum
pemidanaan terhadap transaksi peredaran narkotika, pemberatan pidana dalam
kejahatan pada transaksi peredaran narkotika. dan hasil putusan No.96/pid.sus/Pn
Jakarta Barat terhadap aspek pemberatan kejahatan secara sistematis pada transaksi
peredaran narkotika.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan,
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Penelitian ini
bersifat deskriptif yaitu merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan
secara cermat karakteristik dari fakta-fakta (individu, kelompok atau keadaan). Alat
pengumpul data yang dipergunkan dalam penelitian normatif yaitu: Studi pustaka
(bibliography study),Studi dokumen (document study),Studi arsip (file or record
study),Analisis yang digunakan kualitatif yaitu dengan cara melakukan intrepertasi
(penafsiran).
Adapun kesimpulan yang dalam penelitian ini Sistem pemidanaan yang
dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.
Perumusan tindak pidana narkotika golingan I ini di atur mulai Pasal 111 sampai
dengan Pasal 116 Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Sistem pemidanaan yang
dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotikka golongan II, di
atur mulai dari Pasal 117 sampai 121 Undang-undang No.35 Tahun 2009. Hakikat
dan tujuan pemidanaan seiring dengan hukum pidana itu merupakan hukum sanksi
istimewa. Terdapat teori-teori hukum pidana berhubungan erat dengan subjectief
strafrecht (ius puniendi), sebagai peraturan hukum positif yang merupukan hukum
pidana. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan
pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf,
maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Terdakwa
harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan serta dijatuhi pidana.
Namun hal ini peneliti berpendapat tidak sepadan dengan hukuman penjara seumur
hidup yang seharusnya tuntutan penuntut umum sudah mnenjadi pertimbangan
yang sangat jelas dan sangat pantas untuk dijatuhkan hukuman mati.